
batampos – Seorang pria bernama Jefri Maulana, 34, warga Jalan Flamboyan, Batu Selicin, Lubukbaja, menjadi korban pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Lubukbaja, Kamis (5/2). Aksi kekerasan itu dipicu ucapan korban yang dinilai menyinggung dan memicu emosi para pelaku.
Korban dianiaya secara bersama-sama oleh tiga pria hingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akibat pengeroyokan tersebut, Jefri mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bacok di bagian kepala, sayatan di siku, patah tulang hidung, serta kehilangan beberapa gigi akibat pukulan bertubi-tubi.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMAN 1 Batam Ditemukan Bersama Pria yang Dikenal Lewat TikTok
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, menjelaskan, peristiwa bermula dari rasa sakit hati salah satu pelaku setelah mendengar istrinya dimaki-maki oleh korban. Ucapan tersebut disampaikan di ruang publik dan disertai tantangan untuk bertemu.
“Pelaku tersulut emosi setelah mendengar korban mengucapkan kata-kata kasar dan bernada menantang. Dari situ pelaku kemudian mendatangi korban,” ujar Deny.
Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial MIK alias I, RP alias R, dan PWP alias D. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan di tempat umum hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku MIK diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kartika Residence, tepat di depan RS Budi Kemuliaan. Sementara dua pelaku lainnya, RP dan PWP, ditangkap di wilayah Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang berpotensi membahayakan nyawa korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan, dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Rumah Subsidi di Batam, Ombudsman Kepri Minta Warga Bersuara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan, kata Deny, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kekerasan tidak menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan dampak lebih fatal dan merugikan semua pihak,” tegasnya. (*)



