
batampos – Polsek Seibeduk menangkap Desmon Roi Surbakti saat sedang bersenang-senang di Kampung Aceh, Mukakuning. Pria 34 tahun ini adalah pelaku pencurian dua unit ponsel milik seorang wanita pemilik usaha laundry di Kaveling Nusa Jaya, Duriangkang, Seibeduk.
Kapolsek Seibeduk AKP Betti menuturkan, pelaku awalnya datang ke tempat usaha korban berpura-pura sebagai pelanggan yang akan menitipkan pakaian kotor. Saat korban lengah mencari anaknya yang sedang main di luar, pelaku langsung mengantongi dua ponsel korban yang tergeletak diatas meja.
“Saat korban balik, ponselnya sudah tak ada. Pelaku juga sudah kabur,” ujar Betti.
Untungnya di lokasi usaha tersebut ada kamera CCTv, sehingga polisi dengan mudah mengenali pelaku. Pelaku dilacak dan diketahui sedang bersenang-senang di Kampung Aceh. Saat dibekuk pelaku tak bisa mengelak sebab wajahnya jelas terlihat di rekaman CCTv. Ponsel korban sudah dijual untuk berjudi dan bersenang-senang.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Reporter : Eusebius Sara



