Minggu, 15 Maret 2026

Mami Jadi Kurir Sabu, Dihukum 10 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Najemia di PN Batam, Selasa(14/6). (F.Yashinta)

batampos – Najemi alias Mami nekat menjadi kurir sabu hanya karena ingin mendapat sepaket sabu untuk dihisap. Akibatnya ia pun divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam, Selasa(14/6).

Vonis terhadap Mami dibacakan oleh pimpinan majelis hakim, Indri didampingi dua hakim anggotanya. Menurut hakim Indri, perbuatan Mami telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Tak ada alasaan pemaaf dan pembenar dari perbuataan terdakwa, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Indri.

Hakim Indri juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan perbuataan terdakwa. Hal memberatkan, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Najemi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000, subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Indri.

Usai pembacaan putusan, hakim Indri sempat menyebutkan bahwa vonis sama persis dengan tuntutan jaksa. Hal itu dikarenakan barang bukti cukup banyak yakni 42,5 gram.

“Putusan sama dengan tuntutan. Karena barang bukti banyak. Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau banding,” tegas Indri.

Mami yang saat itu berada di Rutan Batam, langsung menerima putusan setelah mendengar penjelasan hakim. Begitu juga dengan jaksa penuntut.

Diketahui, Mami ditangkap pada akhir Februari lalu saat mengantar pesanan sabu dari Ogek (DPO). Mami nekat menjadi kurir karena tergiur mendapat sepaket sabu untuk dihisap. Namun sebelum berhasil mengantarkan pesanannya, Mami ditangkap polisi. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN