Kamis, 15 Januari 2026

Mangihut Klarifikasi kepada DPC PDIP Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto saat memberi keterangan Pers.
f. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – DPC PDIP Batam memanggil Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam jual beli pasir hasil pengerukan (dredging). Klarifikasi dilakukan menyusul laporan polisi yang diajukan oleh seorang pengusaha.

Mangihut memenuhi panggilan partai pada Jumat (2/5), di Kantor DPC PDIP Batam. Proses klarifikasi berlangsung selama dua setengah jam, dari pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, memberikan keterangan. Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi, Mangihut membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Mangihut menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tak melakukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

Namun demikian, DPC PDIP tetap mempertanyakan apakah tindakan Mangihut itu dilakukan atas nama pribadi atau ada kaitan dengan partai. “Ternyata jawabannya adalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan PDIP dan pimpinan fraksi tidak mengetahui,” tambahnya.

Meski bersifat pribadi, tindakan Mangihut tetap membawa dampak terhadap nama partai. Untuk itu, DPC PDIP Batam meminta Mangihut membuktikan dirinya benar-benar tidak bersalah.

“Intinya kalau tidak bersalah, maka kami tadi sepakat untuk saudara (Mangihut) segera melaporkan balik kepada mereka yang menuduh. Ini menyangkut nama organisasi politik PDIP,” katanya.

Partai tidak akan membiarkan fitnah yang beredar begitu saja tanpa perlawanan hukum. Ia menyebut, satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran adalah dengan melaporkan balik si pelapor. Mangihut dipersilahkan untuk melakukan pelaporan balik dengan rentang waktu 24 jam mulai hari ini. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

Update