
batampos – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perannya sebagai pemimpin jaringan penyelewengan barang bukti narkoba yang kini menyeret 12 orang ke persidangan.
“Terdakwa Satria itu leader atau pemimpin nya di kesatuan itu. Artinya dia yang bertanggung jawab penuh. Itu adalah konsekuensi dari perannya,” kata Kasna, Jumat (30/5).
Kajari Batam menekankan bahwa tuntutan terhadap para pelaku, termasuk aparat yang menyimpang, adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
Baca Juga: Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
“Penegakan hukum tak pandang bulu. Justru bila aparat yang melanggar, maka hukum harus ditegakkan dengan lebih tegas,” kata Kasna.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan menurut informasi yang diperoleh kini terdakwa Satria Nanda sudah ditahan di Rutan Kelas II Batam bersama warga binaan lainnya. “Sebelumnya terdakwa ditahan di ruang tahanan Polda Kepri, kini sudah berada di Rutan Batam, untuk detail bisa koordinasi ke Kepala Rutan,” ujarnya
Dalam kasus ini, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diduga bersama-sama menyalahgunakan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang kemudian dijual kepada dua warga sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Transaksi tersebut terjadi di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning yang kini bernama Kampung Madani.
Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, JPU, Alinaex membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa warga sipil Aziz dan Zulkifli. Keduanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat
Menurut JPU, meski terlibat dalam transaksi narkotika, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan membantu mengungkap peran peran terdakwa lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU memutuskan untuk tidak menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.
Berikut daftar lengkap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang beserta tuntutannya. Dituntut hukuman mati , Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Wan Rahmat Kurniawan sementara yang dituntut seumur hidup Alex Candra, Junaidi Gunawan, Aryanto, Ibnu Rambe, Jaka Surya
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para mantan aparat tersebut secara bersama-sama menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka memanipulasi barang bukti yang seharusnya dimusnahkan atau diproses secara hukum, kemudian menjualnya kembali ke pasar gelap melalui perantara.
Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Sidang-sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan kedepan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



