Selasa, 13 Januari 2026

Mantan Napi Pembunuh Istri, Divonis 1 Tahun Karena Menganiaya Pacar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Heribertus, mantan napi yang aniaya pacar jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/8). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Heribertus, mantan napi pembunuh istri kembali berurusan dengan pengadilan karena kasus kekerasaan. Pria yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara pada 2015 tahun lalu, kembali divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/8).

Vonis hukuman 1 tahun penjara karena Heribertus terbukti melakukan penganiayaan terhadap Febriana. Wanita berusia 45 tahun ini kerap mendapat kekerasan fisik hingga patah gigi oleh mantan napi tersebut.

Oleh majelis hakim yang diketuai Yuanne Magaretha, Heribertus malah mendapat keringanan hukuman. Heribertus divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, dijelaskan hakim Yuanne perbuataan Heribertus sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiyaaan terhadap korban secara berulangkali.
Kekerasaan itu meninggalkan luka fisik hingga trauma terhadap korban. Sebagaimana dakwaan jaksa terbukti dalam pasal 351 kuhp tentang penganiyaan.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,”ujar hakim Yuanne.

Menurut hakim Yuanne, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah meninggalkan luka ditubuh korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Heribertus dengan 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut hakim.

Atas vonis itu, terdakwa Heribertus langsung menerima. Sedangkan jaksa pikir-pikir atas putusan itu.

“Saya terima yang mulia,” sebut Heribertus.

Diketahui, Febriana mendapat kekerasan oleh Heribertus saat menjalin hubungan kekasih. Dimana perkenalan mereka ditahun 2023 yang kemudian telah menjalin hubungan asmara selama 1 tahun.

Selama menjalin hubungan asmara, pedagang pakaian ini kerap mendapat perlakuan kasar dari heribetus mulai dijambak, ditendang, dipukul hingga diancam pisau. Bahkan gigi wanita ini harus copot akibat penganiyaan tersebut.

Heribertus juga merupakan mantan terpidana pembunuhan istri pada 2015 silam. Dia divonis 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang kemudian bebas pada 2019. Artinya, Heribertus hanya menjalani pidana penjara 4 tahun karena perkara pembunuhan. (*)

Reporter: Yashinta

Update