Jumat, 16 Januari 2026

Marak Jual Beli Kaveling Bodong, BP Batam Imbau Masyarakat Tidak Tergoda Tawaran Tanpa Legalitas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban jual beli kaveling bodong memasang plang bertuliskan status lahan sengketa di lokasi tapak kaveling yang dijanjikan oleh PT Erracipta Karya Sejati. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Maraknya praktik jual beli kaveling bodong di sejumlah wilayah di Kota Batam perlu segera disikapi dengan penindakan dan pengawasan yang tegas dari instansi terkait. Modus penipuan dengan menjual lahan tanpa legalitas ini telah memakan banyak korban, terutama di wilayah Batuaji, Sagulung, hingga Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Perusahaan-perusahaan nakal yang mengaku telah mengantongi izin dari BP Batam kerap memperdaya masyarakat dengan dalih dokumen legalitas sedang dalam proses. Namun faktanya, puluhan hingga ratusan juta rupiah dari para korban raib tanpa kejelasan keberadaan kaveling yang dijanjikan.

Di Kecamatan Sagulung saja, sedikitnya tercatat lebih dari 200 orang menjadi korban penipuan serupa dalam tiga lokasi berbeda. Namun, kasus ini bukan yang pertama. Sejumlah warga mengaku telah lebih dulu mengalami kerugian dari skema jual beli kaveling tanpa dasar hukum ini.

Baca Juga: Pajak Reklame dan PBB-P2 Jadi Andalan Pemko Batam Dongkrak PAD 2026

Hasan, salah satu konsumen kaveling di wilayah Seitemiang, mengaku meskipun sudah membangun rumah di atas lahan yang dibeli, dokumen yang dimilikinya hanya berupa kwitansi dan surat perjanjian jual beli. “Tidak ada surat kaveling resmi dari BP Batam. Hanya surat kesepakatan dengan perusahaan,” ujarnya.

Hal serupa terjadi di wilayah Dapur 12, Sagulung. Banyak lokasi kaveling yang sebelumnya dijual bebas melalui media sosial kini terbengkalai. Konsumen tidak memiliki dokumen sah, hanya surat jual beli biasa tanpa kekuatan hukum yang jelas.

“Saya beli lapak 6×10 di wilayah Dapur 12. Itu harga Rp 25 juta. Bisa bangun tapi sampai sekarang tak ada dokumen legalitasnya. Dengar hebohnya berita jual beli kaveling bodong ini jadi khawatir saya,” ujar Arman, seorang warga di Sagulung.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena kemungkinan praktik semacam ini masih terus berlangsung. Warga berharap ada tindakan konkret dari pemerintah maupun aparat hukum agar penipuan serupa tidak terus terjadi.

Baca Juga: Ombudsman Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah Tertentu

Menanggapi situasi ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi praktik jual beli kaveling baru di wilayah Batam. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan.

“Untuk saat ini tidak ada jual beli kaveling baru lagi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7). Menurutnya, BP Batam hanya memfasilitasi penyelesaian sisa transaksi kaveling lama yang belum rampung.

Taofan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran jual beli kaveling ilegal, apalagi yang tidak memiliki dasar legalitas dari BP Batam. “Kami imbau agar masyarakat waspada agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke depan, BP Batam berkomitmen menata ulang pemanfaatan lahan secara transparan dan legal. Alokasi lahan akan difokuskan untuk mendukung investasi, pembangunan berkelanjutan, dan kawasan permukiman yang terencana sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update