
batampos – Kebakaran hutan atau lahan di kawasan Seibeduk dan Batuaji kerap terjadi belakangan ini. Kebakaran ini diduga sengaja dilakukan dengan tujuan untuk membuka lahan.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral mengatakan tindakan pembakaran lahan tersebut sangat dilarang. Untuk itu, ia meminta masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara ramah lingkungan.
“Dilarang membakar lahan dan hutan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Baca Juga: Disparitas Vonis Kasus Sabu 1,9 Ton Diuji Dalam Banding
Ia menegaskan pembakar hutan atau lahan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Pelakunya bisa dijerat UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Pasal 78 ayat 3.
“Untuk ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 Miliar,” katanya.
Alex juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak membuang putunv rokok dan meninggalkan api menyala di area hutan.
“Jika melihat titik api segera melapor untuk mencegah kebakaran meluas,” ungkapnya.
Baca Juga: Krisis Avtur Melanda ASEAN, Pasokan di Kepri Dipastikan Aman Meski Kebutuhan Naik
Sementara Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di lahan terbuka.
“Ini berpotensi menimbulkan kebakaran meluas. Jadi yang membakar sampah mohon diperhatikan,” tutupnya.(*)



