
batampos – Ketua Ikatan Keluarga Sumatra Barat (IKSB), Maryon Pur AKBP, menegaskan bahwa gugatan perdata yang menyeret dirinya secara pribadi dalam sengketa lahan IKSB tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, objek sengketa merupakan aset organisasi, bukan milik pribadi ketua paguyuban.
Maryon menegaskan, dirinya sah menjabat sebagai Ketua IKSB setelah terpilih secara aklamasi sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban. Pemilihan dilakukan oleh IKA-IKA kabupaten/kota asal Sumatra Barat yang ada di Batam.
“Saya terpilih secara aklamasi karena calon tunggal dan itu sah menurut AD/ART. Sebelum persoalan lahan ini muncul, tidak pernah ada yang mempersoalkan keabsahan saya sebagai Ketua IKSB,” kata Maryon, Minggu (1/2).
Namun dalam proses persidangan, Maryon mengaku heran karena keabsahan statusnya sebagai Ketua IKSB justru dipersoalkan, padahal hal tersebut tidak menjadi pokok perkara dalam gugatan.
“Materi gugatannya soal lahan, tapi di persidangan justru yang diselidiki sejarah pengangkatan saya sebagai ketua. Ini yang saya pertanyakan secara hukum,” ujarnya.
Maryon menilai gugatan tersebut lemah dari sisi legal standing karena dirinya digugat secara pribadi, bukan IKSB sebagai badan paguyuban yang secara faktual dan administratif merupakan pemilik sah aset lahan.
“Kalau yang disengketakan adalah lahan milik IKSB, seharusnya yang digugat adalah IKSB, bukan saya secara pribadi. Apakah lahan itu pernah berubah menjadi milik saya? Tidak pernah,” tegasnya.
Ia menyebut gugatan tersebut menuntut ganti rugi materiel senilai Rp250 juta, namun hingga kini ia tidak memahami dasar kerugian yang dituduhkan kepadanya.
“Kerugian apa yang saya perbuat? Justru saya berupaya mempertahankan aset yang sudah puluhan tahun milik IKSB agar tidak hilang,” katanya.
Maryon menjelaskan, persoalan lahan IKSB sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai ketua. Lahan tersebut lama tidak dibangun sehingga BP Batam, sebagai otoritas pertanahan, menerbitkan surat peringatan (SP) sesuai prosedur.
Terkait klaim penggugat yang menyatakan tidak pernah menerima SP 1, SP 2, dan SP 3, Maryon menegaskan bahwa secara hukum yang dinilai adalah telah dijalankannya prosedur oleh BP Batam, bukan semata-mata diterima atau tidaknya surat oleh pihak tertentu.
“Alamat mereka sudah tidak ada karena ruko yang digunakan sebelumnya sudah diambil kembali pemiliknya. Karena lahan itu milik IKSB, BP Batam mengirimkan surat ke kantor IKSB yang sah,” jelasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan SP pertama dan kedua kepada pihak terkait, termasuk melalui pesan WhatsApp. Sementara SP ketiga diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Faktanya mereka mengetahui adanya peringatan itu, tetapi diabaikan,” ujarnya.
Akibat diabaikannya peringatan tersebut, lahan IKSB sempat dicabut oleh BP Batam. Namun pencabutan itu bukan akhir dari persoalan. Maryon bersama pengurus IKSB kemudian kembali mengajukan permohonan lahan di lokasi yang sama.
“Hasilnya, lahan itu dialokasikan kembali kepada IKSB tanpa pengurangan luas sedikit pun. Dan kepemilikannya tetap atas nama IKSB, bukan atas nama saya pribadi,” tegasnya.
Terkait materi gugatan ganti rugi, Maryon mengungkapkan bahwa dasar klaim kerugian penggugat adalah pembangunan pagar di atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, pagar itu justru dibangun setelah lahan kembali dialokasikan kepada IKSB.
“Lucunya, lahan itu puluhan tahun tidak pernah dipagar. Setelah BP Batam memberi peringatan, lahan dicabut, diajukan kembali, lalu dialokasikan lagi ke IKSB, barulah mereka memagar. Lalu pagar itu dijadikan alasan menuntut ganti rugi,” katanya.
“Artinya mereka memagar di atas lahan milik orang lain, lalu minta ganti rugi. Ini yang kami minta agar pengadilan melihat secara objektif,” tambahnya.
Maryon juga menyayangkan suasana persidangan, khususnya terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai tergugat.
“Saksi yang kami hadirkan seolah-olah dicerca dan mendapat tekanan secara mental. Namun sebagai tergugat, saya paham betul bahwa ruang persidangan adalah tempat yang sangat mulia, sehingga saya tetap kooperatif dan menjunjung tinggi pengadilan,” ujarnya.
Ia juga membantah berbagai tudingan yang dilontarkan dalam gugatan, termasuk tuduhan memiliki ambisi pribadi maupun kedekatan khusus dengan pihak tertentu di BP Batam.
“Ambisi besar apa yang dimaksud? Saya tidak pernah mencari keuntungan pribadi. Saya hanya mengikuti prosedur yang benar. Hati-hati dengan tuduhan yang tidak beralasan dan tanpa bukti. Kalau terpenuhi unsur pidananya, saya tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum balik,” tegasnya.
Maryon mengaku telah mengumpulkan seluruh bukti untuk membantah tudingan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses dan putusan pengadilan.
“Saya patuh pada putusan peradilan, tetapi saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya yakin Pengadilan Negeri Batam akan memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta dan materi perkara, bukan suka atau tidak suka,” katanya.
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan IKSB. Tujuannya adalah merealisasikan cita-cita para pendiri IKSB untuk membangun Minang Center sebagai pusat kegiatan dan gedung pertemuan masyarakat Minang di Batam.
“Menjadi ketua paguyuban ini adalah amanah besar. Saya tidak digaji, tidak mendapatkan penghasilan apa pun. Sejak sebelum menjadi ketua pun saya sudah banyak berbuat untuk IKSB, tanpa pamrih,” ujarnya.
“Mengurus orang banyak itu berat, tapi bagi orang Minang, yang berat akan terasa ringan kalau dikerjakan bersama. Saya ikhlas menjalani amanah ini,” pungkas Maryon. (*/adv)



