
batampos – AP, 20, warga Tunas Regency tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung Kota, Minggu (11/1) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,13 gram atau 9 paket.
Dari pengakuan AP, ia keseharian bekerja di galangan Tanjung Uncang, Batuaji. Selama bekerja, ia nyambi mengedarkan sabu.
“Baru setengah bulan (mengedar). Saya beli di Simpang Dam,” ujarnya di Mapolsek Sagulung.
Baca Juga: Tiga Kasus Pembunuhan Mengguncang Batam dalam Dua Bulan Terakhir
AP sudah dua kali membeli barang haram tersebut ke Simpang Dam. Untuk sabu yang ia edarkan berupa paket kecil atau seharga Rp 100 ribu.
“Saya jual ke teman-teman. Waktu jual kemarin ditangkap,” katanya
Ia mengaku mengedarkan sabu karena ketergantungan barang haram tersebut. Sebab, gajinya setiap bulan dihabiskan untuk membeli sabu.
“Gaji sering habis, karena saya makai juga,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan penangkapan AP dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Warga RW 01 Sagulung Permai Adukan Sengketa Fasum ke DPRD Kota Batam
“Dari informasi tersebut, kita lakukan penangkapan. Untuk tersangka masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP dijrat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)



