
batampos – Setelah diberlakukan di Bali, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) diperluas untuk di wilayah Batam dan Bintan.
Penerapan VoA untuk di Batam dan Bintan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.
PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam dan Pelabuhan Batam. Sementara untuk di Bintan dapat masuk melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjungpinang.
Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal.
Sementara bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan. Dengan ketentuan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.
Kemudian PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya dan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
Kemudian menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai.
Selanjutnya pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR; mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan serta mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan, dengan adanya kebijakan pembebasan karantina bagi orang asing yang masuk ke Batam, Imigrasi sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Imigrasi saat ini tugasnya memfasilitasi dari kebijakan teknisnya dan juga operasional di lapangan,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Batamcenter, Rabu (9/3).
Ia menambahkan pemberlakuan kebijakan baru ini untuk membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang pariwisata.
“Intinya kita mendukung recovery pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



