
batampos – Sapi dan kambing yang masuk ke Kota Batam wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mengetahui adanya gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau tidak pada hewan tersebut.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Batam, Drh Samuel Tampubolon, mengatakan, pihaknya mengambil tindakan karantina serta isolasi selama 14 hari terhadap ternak yang masuk ke Kota Batam.
Ia menjelaskan, pada 14 dan 15 Mei 2022 lalu, ada 75 ekor sapi asal Lampung 75 ekor, kambing asal Lampung sebanyak 60 ekor, kambing asal Asahan, Sumatra Utara sebanyak 55 ekor dan domba asal Asahan sebanyak 20 ekor yang saat ini masih menjalani karantina.
”Ternak yang diisolasi akan diobservasi 14 hari untuk mengetahui adanya gejala klinis atau tidak,” katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Batam, Mardanis, mengatakan, hingga Rabu (18/5/2022), belum ada temuan hewan ternak terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Batam.
”Sejauh ini belum ada laporan terkonfirmasi virus PMK terhadap ternak yang masuk ke Kota Batam,” ujar Mardanis.
Dia menyebutkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan lalu lintas secara ketat terhadap ternak yang masuk ke Batam.
Tak dipungkiri, Batam bukan sebagai daerah produksi ternak, sangat rentan masuknya wabah virus PMK terhadap ternak yang dikirim atau dilalulintaskan dari daerah asal terutama masuk tanpa dilengkapi dokumen yang diharuskan.
”Intinya kami menjaga Batam jangan sampai terjadi penularan PMK,” tambah Mardanis.
Mardanis menambahkan, pihaknya juga telah melaksanan manajemen risiko sebagai upaya antisipasi masuknya PMK di Kota Batam.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



