
batampos – Siswa sekolah dasar (SD) di Kota Batam yang akan masuk sekolah menengah pertama (SMP) masih diwajibkan memiliki serfikat baca tulis Al-Quran yang dikeluarkan Madrasah Ibtidaiyah dan TPA (Taman Pendidikan al-Quran).
“Ya, siswa muslim yang masuk SMP tetap harus melampirkan sertifikat bisa baca Al-Quran ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Namun begitu lanjutnya, bagi siswa yang belum lulus munaqosah dan belum memiliki sertifikat, bisa dilampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya masih atau dalam proses pendidikan.
“Nanti pada saat mendaftar bisa dilampirkan dengan surat keterangan tersebut,” katanya.
Ditambahnya, kewajiban melampirkan memiliki sertifikat pandai baca Al-Quran ini diberlakukan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tujuannya adalah supaya semua peserta didik yang beragama islam dapat dan mahir baca tulis alquran.
“Baik yang bersekolah di sekolah swasta ataupun negeri sama,” pungkas Hendri.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



