Minggu, 22 Februari 2026

Masyarakat Berharap Aktifitas Industri Galangan Kapal Diawasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Galangan kapal di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Banyak perusahaan galangan yang mengabaikan kesehatan lingkungan sekitar dalam menjalankan aktifitas produksinya. Proses blasting atau pembersihan kapal kerap dilakukan di tempat terbuka dan debu blasting berterbangan hingga ke pemukiman warga. Ini sangat berbahaya karena hempasan debu pasir blasting berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Inilah yang dikeluhkan sebagian masyarakat di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji dan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. Pola pengerjaan kapal yang terbuka mengganggu kenyamanan warga di sekitar. Cuaca yang panas ditambah tiupan angin yang kencang akan membuat debu atau limbah sisa aktifitas produksi dalam perusahaan berterbangan ke mana-mana.

“Memang itu yang terjadi. Saat blasting ataupun pemotongan kapal itu selalu berterbangan debunya sampai ke pemukiman warga. Ini yang harus ditegaskan lagi dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. Banyak masyarakat kena penyakit gangguan pernapasan karena debu atau asap dari dalam perusahaan,” ujar Usman, warga yang berdiam di dekat lokasi galangan kapal Tanjungriau.


Baca Juga: Dua Penjambret Turis Belanda Ditangkap Polisi di Sekupang

Begitu juga dengan masyarakat di Kelurahan Tanjunguncang yang pemukiman mereka berdampingan dengan perusahaan galangan kapal. Perhatian perusahan terhadap kesehatan ataupun keamanan lingkungan sekitardinilai minim. Yang lebih mengerikan perusahaan galangan juga ada yang nekat membuang limbah sisa produksi ke pemukiman warga.

“Sudah sering itu. Belum lama ini busa sisa galangan kapal dibuang ke pinggir jalan (Brigjen Katamso Tanjunguncang). Itu contoh nyatanya. Yang asap bakaran perusahaan dan berdebu dari kegiatan pengerjaan kapal itu hari-hari dihirup kami yang tinggal dekat galangan ini. Semoga ini diperhatikan lagi. Pokoknya masih kurang untuk hal dampak lingkungan ini dari galangan kapal,” ujar Alfandi, toko masyarakat di Kelurahan Tanjunguncang.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam mengingatkan agar perusahaan galangan kapal atau Shipyard di Batam tidak merusak atau mencemari lingkungan. Karena jika terbukti bersalah, ada sanksi administratif hingga pidana badan serta denda yang menanti para pengusaha nakal.

Baca Juga: Orang Tua Keluhkan Pembelian Buku LKS di SD Negeri 13 Batam

Peringatan itu disampaikan Kejari Batam dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama puluhan pemilik atau perwakilan galangan kapal di Aula Kejari Batam. Gelaran diskusi dalam rangka HBA ke 63 itu juga sebagai upaya preventif pengendalian dampak lingkungan hidup khususnya di Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyroni mengatakan FGD dilaksanakan untuk memberikan pemahaman atau membangun kesadaran hukum kepada semua perusahaan shipyard agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup sangat perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan. Apalagi saat ini, salah satu masalah terbesar umat manusia adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim.

”Salah satu penyebab utama gejala tersebut adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kelanjutan lingkungan hidup,” kata Herlina usai membuka diskusi penerangan hukum tersebut.

Baca Juga: Sadam Tewas Dihantam Potongan Pohon

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan permasalahan lingkungan hidup adalah masalah multi-dimensional terkait berbagai aspek. Sebab dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi deforestasi hutan serta ditambah lagi dengan emisi yang dihasilkan karena kerusakan lingkungan.

“Tujuan utama dari penerangan hukum ini adalah upaya preventif pengendalian dampak lingkungan hidup khususnya di Kota Batam,” kata Andreas. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

SALAM RAMADAN