Senin, 2 Maret 2026

MBG Libur Sekolah di Batam, Door to Door Hanya untuk Balita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Murid SD di Batam menikmati makanan program MBG yang dibagikan di sekolah.

batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik selama masa libur sekolah, termasuk opsi pengantaran langsung ke rumah siswa. Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan adanya rencana “delivery MBG” tersebut pada Minggu (21/12).

Namun, di Batam, skema pengantaran dari rumah ke rumah belum diterapkan untuk siswa sekolah. Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Defri Frenaldi, menyebut keterbatasan pendataan dan jarak tempat tinggal siswa menjadi pertimbangan utama.

“Tidak, mengingat rumah siswa letaknya berjauhan dan cukup sulit melakukan pendataan by name by address. Untuk pengantaran door to door, kami hanya melaksanakan bagi penerima manfaat balita, ibu hamil, dan ibu menyusui melalui Posyandu,” ujar Defri, Selasa (23/12).

Sementara untuk peserta didik, kata Defri, pendistribusian MBG selama libur sekolah disesuaikan dengan kesiapan dan kemauan masing-masing sekolah. Pihaknya tidak memaksakan skema tertentu.

“Kalau untuk anak sekolah, kami tidak memaksakan. Tergantung kesiapan sekolah di hari libur,” tambahnya.

Defri menjelaskan, apabila kebijakan pengantaran MBG ke rumah nantinya menjadi instruksi langsung dari Kepala BGN, SPPG di daerah tetap memiliki beberapa opsi pelaksanaan. Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran BGN.

“Dalam surat edaran, diberikan beberapa opsi, yakni pengambilan di sekolah, pengambilan di titik tertentu seperti rumah RT/RW atau Posyandu, serta pengantaran dari rumah ke rumah,” jelasnya.

Di Batam sendiri, SPPG menerapkan opsi pertama untuk siswa sekolah, sementara opsi kedua dan ketiga diberlakukan bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan kesiapan masing-masing SPPG di daerah. Skema distribusi MBG selama libur sekolah akan disesuaikan dengan kemampuan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG.

Saat ini, mekanisme pendistribusian MBG pada masa libur sekolah telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah.

Adapun frekuensi pendistribusian MBG selama libur sekolah dilakukan maksimal dua kali dalam sepekan, dengan skema kombinasi makanan siap santap yang dikonsumsi di sekolah dan makanan kemasan yang dapat dibawa pulang. (*)

SALAM RAMADAN