
batampos – Upaya mediasi antara karyawan PT Maruwa Indonesia dan pihak likuidator yang dijadwalkan Senin (2/6) gagal total. Ketidakhadiran likuidator membuat ratusan pekerja kembali harus menelan kekecewaan, menyusul ketidakjelasan nasib mereka pasca penghentian operasional perusahaan sejak awal April lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, langsung mendatangi pabrik PT Maruwa di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang, bersama perwakilan Disnaker Batam dan pengawas dari Disnaker Provinsi Kepri. “Kami turun untuk mengecek mediasi yang rencananya digelar hari ini, tapi ternyata likuidator tidak datang. Maka tidak jadi ada mediasi,” ungkap Dandis.
Ia menegaskan, Komisi IV akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak karyawan terpenuhi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Disnaker agar tidak ada pemindahan aset sebelum persoalan ini tuntas,” lanjutnya. Menurut Dandis, nilai aset perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Susi Juniati, Kepala UPT Pengawas Disnaker Kepri, menyebut pihaknya masih dalam tahap awal pengumpulan data. Ia menjelaskan, kewajiban terhadap karyawan mencakup beberapa bagian, diantaranya upah dan pesangon. “Untuk upah menjadi tanggung jawab kami di Disnaker Provinsi, sementara pesangon atau kompensasi adalah kewenangan Disnaker Batam,” ujarnya.
Namun hingga kini, Disnaker pun masih kesulitan mengakses informasi karena belum bisa bertemu langsung dengan likuidator yang disebut-sebut berada di Jakarta. “Kita upayakan segera ada pertemuan. Tapi kalau tetap tidak ada solusi, bisa masuk ke ranah pidana sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja,” ujar Susi.
Manager Production Control PT Maruwa, Aris Sianturi, menyatakan bahwa dua likuidator yang ditunjuk perusahaan, Nico Lambert dan Salmon, tidak memberikan kepastian apapun. “Mereka sendiri bilang sulit komunikasi dengan pihak Jepang. Jadi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Sejak operasional dihentikan, ratusan karyawan belum menerima gaji, pesangon, dan hak normatif lainnya. Terlebih lagi, sejumlah petinggi perusahaan dilaporkan menghilang. Aris menyebut Presiden Direktur PT Maruwa, Hirabayashi, masih berada di Batam namun tidak pernah lagi muncul sejak 23 Mei.
Komisi IV DPRD Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu menyimpulkan bahwa penutupan PT Maruwa bukan karena bangkrut, melainkan akibat akuisisi sepihak yang hanya menyasar cabang Malaysia. Maruwa Malaysia telah dijual ke investor asal Hong Kong, sementara cabang Batam ditinggalkan tanpa kepastian.
Sebelumnya, komisaris sempat menjanjikan kelanjutan operasional dengan tim baru. Namun suplai material dari Malaysia terputus, dan produksi di Batam lumpuh. “Kami punya proyek yang belum selesai, tapi semuanya ikut terhenti karena saling tergantung dengan Malaysia,” jelas Aris.
Karyawan menuntut pembayaran hak-hak yang diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Namun pihak perusahaan hanya mengakui kewajiban sebesar Rp12 miliar dan menyebut aset hanya senilai Rp2 miliar. “Kami tidak terima. Nilai hak kami berdasarkan perhitungan Undang-Undang,” ujar Nita karyawan lainnya.
Selain upah, karyawan juga melaporkan tunggakan iuran BPJS dan dugaan pemindahan material ke Jepang. “Kami curiga, perusahaan masih beroperasi di luar negeri, tapi di sini ditutup begitu saja,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Desakan agar pemerintah bersikap lebih tegas terus disuarakan. Para pekerja berharap ada keterlibatan langsung dari komisaris dan direksi dalam proses mediasi, bukan hanya perwakilan likuidator yang tidak bisa memberi keputusan.
PT Maruwa Indonesia bergerak di bidang manufaktur Flexible Printed Circuit (FPC) dan telah lama beroperasi di Batam. Namun sejak 9 April 2025, aktivitas pabrik terhenti total tanpa pemberitahuan resmi. “Kami ditinggalkan. Ini bukan soal bisnis saja, ini soal kemanusiaan,” tutup Aris dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak likuidator maupun manajemen pusat PT Maruwa. Komisi IV DPRD Batam berencana memanggil kembali seluruh pihak terkait untuk menjadwalkan ulang mediasi dan memastikan penegakan hak-hak karyawan tidak diabaikan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



