
batampos – Perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menyeret enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan langkah hukum itu diambil dengan tetap berpedoman pada tuntutan awal yang telah disusun jaksa penuntut umum.
“Memori banding telah dikirim melalui Pengadilan Negeri , Jaksa penuntut umum tetap berpedoman pada tuntutan dalam memori banding untuk keenam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan,” ujar Priandi, Selasa, (31/3).
Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik, bukan hanya karena jumlah barang bukti yang hampir mencapai dua ton, tetapi juga karena putusan pengadilan yang memunculkan disparitas hukuman cukup mencolok diantara para terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.
Sementara itu, terdakwa lain asal Thailand, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara, dan juru mudi Leo Chandra Samosir dihukum 15 tahun penjara.
Vonis paling ringan dijatuhkan kepada anak buah kapal Fandi Ramadhan, yang hanya dihukum lima tahun penjara.
Padahal, dalam tuntutannya,
sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan bahwa tuntutan berat itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan peran dan kapasitas terdakwa.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional pada 11 Maret 2026, Wiradarma mengungkapkan bahwa Fandi bukan sosok awam dalam dunia pelayaran.
Ia merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh, yang dinilai memahami prosedur administratif untuk bekerja sebagai pelaut.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa memahami persyaratan administrasi untuk bekerja di kapal,” kata Wiradarma.
Jaksa juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar. Ia berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain, sempat menginap sekitar sepuluh hari di sebuah hotel, dan melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus.
Rangkaian aktivitas tersebut, menurut jaksa, menunjukkan adanya kebebasan bergerak sebelum keberangkatan kapal.
Selain itu, status administratif Fandi dinilai bermasalah. Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak dilengkapi cap dari otoritas syahbandar. “Artinya, bekerja di kapal itu tidak melalui prosedur yang sah,” ujar Wiradarma.
Fakta lain yang menjadi pertimbangan jaksa adalah adanya aliran dana sebesar Rp 8,24 juta yang diterima Fandi pada 14 Mei 2025. Uang itu diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan. Dalam perjanjian kerja, ia disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan, ditambah janji bonus satu bulan gaji jika berhasil membawa “barang” ke tujuan.
Bagi jaksa, skema pembayaran tersebut mengindikasikan para awak kapal memahami risiko pekerjaan yang dijalani. Wiradarma juga menegaskan bahwa dalih paksaan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Ketidakmampuan menolak perintah tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP,” ujarnya.
Namun, majelis hakim dalam putusan 5 Maret 2026 menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram—jauh lebih ringan dibanding konstruksi dakwaan jaksa.



