Senin, 16 Maret 2026

Mencari Muksin, Honorer Pengendali Korupsi Dispora Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar yang terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah Provinsi Kepri anggaran tahun 2020.

batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri terus gencar, melakukan pencarian terhadap Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar. Muksin adalah tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang merugikan negara miliaran rupiah. Peran Muksin cukup sentral, walaupun bukanlah pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Dari gambaran terakhir Muksin disampaikan polisi, memiliki ciri mata sedikit sipit, alis tebal, dahi lebar, wajah persegi, rambut ikal, tinggi 159 sentimeter dan berkulit kuning langsat.

“Saya kasih target ke anggota, (Muksin) wajib dapat. Sampe ke lobang tikus pun harus dikejar,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Nugroho, Kamis (23/6).

Ia memprediksi bahwa Muksin sudah tidak ada lagi di Kepri. Keberadaan Muksin diperkirakan sudah lari dan menetap di luar Kepri. Hal itu demi menghindari pengejaran dari anggota kepolisian.

Dari penyelidikan dilakukan kepolisian, Tri Wahyu Widadi, 44 selaku mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri ikut terlibat dari pusaran korupsi ini. Namun, anehnya Muksin yang hanya seorang honorer di Provinsi Kepri mendapatkan bagian lebih banyak.

Nugroho menyebut bagian didapat Muksin sekitar 50 persen, bahkan lebih dari dana yang dikorupsi. Sedangkan, para penerima hibah fiktif, hanya mendapatkan komisi 10 persen dari setiap dana yang berhasil dicairkan.

Saat ditanyakan ke Nugroho, apakah Muksin berperan sebagai tersangka dan juga saksi kunci aliran dana hibah itu. Nugroho mengatakan belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Sebab, sampai sekarang belum ada keterangan dari Muksin.

“Harus ketangkep dulu, biar semua kebuka nantinya. Uang-uang itu dimakan sendiri atau mengalir ke pihak lain,” tutur Nugroho.

Dari informasi yang pernah diterima Batam Pos, peran Muksin sangat aktif. Ia jemput bola untuk berbagai hal. Mulai dari mengambil fotocopy KTP, yang dijadikan syarat untuk pengajuan hibah.

Hingga, saat pencairan dana tersebut di bank. Muksin mendampingi para penerima hingga di luar bank. Begitu uang dicairkan, para penerima mendapatkan komisi. Sedangkan sisanya, diambil dan dibawa Muksin.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, bahwa Muksin terlibat langsung dalam perencanaan korupsi. Muksin bersama Tri Wahyu merancang pengajuan dana hibah, yang bertentangan dengan pasal 8,9,10,11 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan ke 4, atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Demi memuluskan rencana dugaan korupsi ini, Muksin berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, yakni 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.

Namun, lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban. Polisi menemukan fakta, Muksin dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.

Dari kerugian negara Rp 6,2 miliar, Tipidkor Polda Kepri berhasil menyelamatkan uang dari tangan penerima hibah sebesar Rp233.650.000. Uang ini diduga, pengembalian komisi yang diberikan Muksin kepada para penerima hibah.

Penyelidikan kasus ini panjang dan memakan waktu yang lama. Sebab penyidik Tipidkor Polda Kepri harus memeriksa sebanyak 78 saksi, yang terdiri dari 24 orang pejabat pemerintah, 45 penerima hibah, notaris, pengelola tempat pelaksana kegiatan dan saksi ahli.

Dari informasi didapat Batam Pos, penyelidikan dimulai 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.

Mulai awal penyelidikan 30 desember 2020. Tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan 3 Januari 2022 (SPDP dikirimkan ke kejati), 4 April gelar perkara penetapan tersangka. Ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing2.

Ke enam orang ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, kasus korupsi hibah ini tidak berhenti disini saja. Dari awal penyelidikan, polisi mengendus ada sebanyak Rp 20miliar uang negara dikorupsi.

Hibah dispora, merupakan klaster pertama dari mega korupsi di Provinsi Kepri tersebut. “Kasus ini baru klaster pertama, masih ada 3 klaster lainnya. Seluruhnya nilainya Rp20 miliar,” ungkap Nugroho.

Tiga klaster lainnya, diduga memiliki modus yang sama. Terkait dengan kasus klaster korupsi dana hibah ini, Nugroho mengatakan polisi sedang memprosesnya. Ia mengatakan ada sebanyak 20 orang saksi diperiksa atas kasus ini.

“Statusnya masih lidik, dan masih di Dispora juga. Tapi beda orang (dugaan tersangkanya),” ungkap Nugroho.

Meskipun begitu, klaster pertama dan kedua, memiliki benang merah. Sebab, diduga metode yang digunakan dalam mengambil uang negara hampir sama. “Masih dispora, namun beda penerima hibah,” ujarnya.

Melihat pergerakan kasus ini, Nugroho mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka di klaster kedua melebihi klaster pertama. “Banyak pihak yang terlibat, ada puluhan organisasi juga,” tuturnya. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN