
batampos – Robi Setiawan, pedagang bunga di Batam langsung tertunduk lemas mendengar vonis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/5). Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap dirinya, lebih tinggi dari 6 bulan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.
Vonis hukuman terhadap Robi dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Yudit Wirawan didampingi dua Hakim anggota dalam sidang berlangsung online. Dalam amar putusan, dijelaskan Yudit perbuataan Robi Setiawan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena telah membawa bunga dari luar negeri (Malaysia) tanpa izin ke wilayah Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Robi Setiawan dengan 10 bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan,” ujar Yudit.
Vonis hakim sempat membuat Robi terdiam. Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau banding atas vonis tersebut.
Usai sidang, tim kuasa hukum Robi dari LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat mengatakan pihaknya banding atas vonis hakim, karena menilai vonis tersebut tidak memenuhi unsur keadilan.
“Kami akan ajukan banding setelah konsultasi dengan terdakwa. Alasannya, karena tidak adanya rasa keadilan. Hanya karena masalah bunga, majelis hakim vonis tinggi terdakwa, bahkan lebih tinggi dari tuntutan JPU,” tegas Mangara.
Menurutnya, dalam putusan itu majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan terdakwa. Padahal dalam pledoi sudah disampaikan beberapa poin alasan terdakwa meminta keringanan. Diantaranya karena hanya penjual bunga kecil dan ketidaktahuaan atas aturan tersebut. Apalagi terdakwa juga punya tanggungan keluarga.
“Terdakwa ini hanya masyarakat kecil. Hakim tak melihat pledoi terdakwa yang meminta keringanan. Malah memberi hukuman lebih tinggi, yakni 10 bulan dan 3 bulan penjara” jabar Mangara.
Baca Juga: Mudah Dirayu dan Dibujuk, Pedofil Targetkan Korban Siswi SMP
Diketahui, Robi ditangkap usai turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang bertolak dari Pasir Gudang Malaysia pada 16 September 2022 lalu. Saat itu, ia diamankan oleh petugas Karantina karena membawa 4 kotak bunga hias, yang berisi lebih dari 200 jenis tanaman.
Alasan penahanan, karena tanaman tersebut tak memiliki izin masuk. Robi sudah menjelaskan, jika ia sudah mengurus izin masuk tanaman hias tersebut, namun petugas tetap tidak yakin. Akhirnya Robi pun dimasukan ke dalam jeruji besi.
Perbuatan Robi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam Persidangan juga terungkap, seluruh tanaman yang dibawa Robi sudah dalam keadaan mati. Hal itu disampaikan JPU Noel dalam sidang beragendakan keterangan saksi. Dimana ratusan pot bunga tersebut disimpan dibagian barang bukti Kejari Batam. (*)
Reporter: Yashinta



