
batampos – Aksi pengamen jalanan yang kian marak di berbagai simpang jalan utama di Kota Batam mulai memunculkan keresahan serius di tengah masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan mereka kini berujung pada aksi kekerasan.
Puncaknya, insiden yang terjadi pada Rabu malam (9/7) di simpang lampu merah Kepri Mall, Batam Kota, menjadi perhatian publik. Seorang pengemudi taksi online mengalami luka di bagian dagu setelah dilempar batu oleh diduga salah satu pengamen, usai terjadi adu mulut.
Insiden ini langsung menyulut kemarahan warga. Mereka menilai, keberadaan pengamen jalanan tidak hanya mengganggu, tapi juga mengancam keselamatan. “Meresahkan sih, kalau nggak dikasih uang mereka nungguin di samping kaca. Kadang malah marah-marah. Bahkan, uang yang dikasih pun disalahgunakan buat beli lem. Ini bukan soal hiburan lagi, tapi udah jadi ancaman,” kata Yudi, warga Batam Centre, Kamis (10/7).
Pengalaman serupa juga dirasakan Anita, ibu rumah tangga yang sering melintas kawasan itu. Ia trauma usai pintu mobilnya digedor paksa oleh pengamen. “Waktu itu saya bawa anak kecil, tiba-tiba pengamen gedor pintu mobil sambil minta uang. Kalau nggak dikasih, ditungguin terus. Jadi parno sekarang tiap lewat sana,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Fadil, warga Batuaji. Ia menyebut hampir setiap persimpangan lampu merah kini dihuni pengamen, peminta-minta, dan bahkan anak-anak jalanan. Tak sedikit dari mereka terlihat dalam pengaruh alkohol atau zat adiktif.
“Banyak yang mabuk, jalannya sempoyongan, bahkan kadang teriak-teriak. Bahaya buat pengendara juga. Bisa-bisa kita celaka karena kaget lihat mereka tiba-tiba nongol di depan mobil,” ungkapnya.
Menyikapi meningkatnya keresahan warga, Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Leo Putra, menyatakan pihaknya siap turun tangan. Menurutnya, pengamen jalanan termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang penanganannya tidak bisa dilakukan sepihak.
“Secara kewenangan penertiban dan penegakan Perda memang di Satpol PP. Tapi kami siap dilibatkan untuk pembinaan, pendataan, hingga penanganan sosial bagi mereka yang terjaring,” ujar Leo.
Ia menegaskan, pengamen yang tertangkap dalam razia nantinya akan didata, dibina, dan dikembalikan kepada pihak yang bertanggung jawab, seperti keluarga atau lembaga sosial. Sementara jika ditemukan berasal dari luar daerah, maka akan difasilitasi pemulangan ke kampung halaman.
“Intinya penegakan perda ada di Satpol PP dan kami siap dilibatkan. Apalagi jika keberadaan mereka sudah menimbulkan keresahan dan kekerasan seperti di Kepri Mall. Kami siap bekerja sama dengan Satpol PP,” tegasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



