
batampos – Jumlah penyelundupan minuman alkohol (mikol) yang ditegah Bea Cukai (BC) Batam dalam 3 tahun ini meningkat. Penyelundupan ini ditegah hampir di seluruh wilayah di Batam. Pengawasan barang masuk terus ditingkatkan, tetapi penyelundupan terus terjadi. Seakan pelaku tak jera.
Tahun 2021, Bea Cukai Batam menegah 32 kasus penyelundupan mikol dengan total jumlah barang yang ditindak 86.505 botol/kaleng atau 30.042,447 liter. Nilainya mencapai Rp 7,1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.
Sementara, tahun 2022, jumlah penindakan meningkat menjadi 46 kasus, dengan jumlah barang bukti yang diamankan 18.243 botol atau 11.082,27 liter. Nilainya mencapai Rp 10,2 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar. Tahun 2023, jumlah penindakan mikol meningkat menjadi 59 kasus dengan jumlah barang bukti 15.852 botol/kaleng atau 6.784,35 liter. Nilainya mencapai Rp 2,4 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
”Dari data, jumlah penindakan setiap tahunnya meningkat, namun jumlah barangnya dan kerugian negaranya semakin sedikit,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah.
Dari seluruh kasus yang ditindak tersebut, pada 2021, BC Batam melakukan 7 penyidikan dengan lokasi penindakan di Perairan Sekupang, Perairan Tanjungsengkuang, Perairan Pulau Bulan, bangunan di Kompleks Perumahan Villa Hang Lekir, dan Perairan Pulau Petong. Pada 2022 Bea Cukai melakukan penyidikan lima kasus dengan lokasi penindakan di rumah liar Baloi Kolam samping Edukits, Jalan Kartini III No. 25 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Seiharapan, Sekupang, Perairan Pulau Petong, dan Perairan Sengkuang.
Sedangkan 2023, ada lima penyidikan dengan lokasi di Perairan Punggur, Jalan Perairan Dapur Tiga, Perairan Sungai Pelunggut Dapur 12, Perairan Pulau Akar, dan Perairan Pulau Lembu. ”Untuk setiap penyelidikannya membutuhkan waktu. Dan tidak menutup kemungkinan kami melakukan koordinasi dengan aparat lain,” ungkap Rizki.
Terbaru, BC Batam menegah mikol ilegal senilai Rp 6,9 miliar, Kamis (1/2) lalu. Mikol ilegal tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Seorang pengusaha sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN. Rizki menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara. ”Sampai saat ini penyidik masih meminta keterangan saksi, termasuk 1 saksi lagi,” katanya.
Ditanya adakah tersangka lainnya, Rizki mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Namun, dugaan dalam kasus ini ada tiga orang yang memiliki peran besar masuknya mikol tersebut dari Singapura. ”Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja,” ujarnya.
Informasi yang didapatkan, AN merupakan pemilik barang yang memiliki kerja sama dengan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bernisial A. Namun, dalam kasus ini pengusaha tersebut tak terseret.
Biasanya, mikol selundupan dikirim dari Singapura dengan berbagai modus. Seperti mengirimkan kapal ke pelabuhan tikus, pelabuhan resmi hingga memuatnya ke kontainer. Rizki mengaku dalam penindakan para penyelundup berhasil kabur dengan melompat ke laut dan menyelematkan diri menuju kapal pancung.
”Kami upayakan dengan tindakan yang tidak membahayakan. Dan mereka (penyelundup) dengan mengkandaskan kapal, lalu terjun ke laut,” ungkapnya.
Sedangkan modus kontainer, kata Rizki, petugas BC Batam tidak bisa melakukan pemeriksaan barang masuk ke FTZ Batam secara langsung. Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
”Semuanya dikenakan jalur hijau. Dengan kata lain, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen,” ungkap Rizki.
Dalam pasal tersebut disebutkan pada ayat 1, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.
Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.
”Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Kecuali ada informasi atau kena pemeriksaan acak,” jelasnya.
Dengan aturan dan kebijakan tersebut, kata Rizki, petugas BC Batam hanya bisa melakukan pemeriksaan pada saat keluar Batam dengan tujuan daerah lain di Indonesia.
”Biasanya kita melakukan penelusuran berdasarkan pengembangan dan penindakan dari instansi lainnya,” katanya.
Seluruh mikol yang masuk dan beredar di Batam, papar Rizki, harus melunasi cukainya. Namun, untuk memberantas peredarannya, BC Batam berkoordinasi dengan Polda Kepri.
Beli Murah, Jual Harga Tinggi
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disinyalir sengaja memperjualbelikan mikol ilegal larena keuntungan yang tinggi. Biasanya, untuk mikol yang ilegal lebih murah Rp 300-500 ribu per botolnya.
”Tapi di dalam (THM) itu dijual tetap harganya sama dengan yang legal. Dikenakan pajak, harganya sampai jutaan,” ujar Jimmi, salah seorang pengusaha THM di kawasan Nagoya.
Jimmi mengaku bisnis mikol ilegal tersebut sudah lama ada di Batam dan hanya dilakoni pengusaha ternama.
”Kalau saya masih yang normal saja. Beli di duty free, paling selisih harga Rp 10-20 ribu,” katanya.
Diketahui, tim gabungan dari Polda Kepri, POM TNI AU, AL, dan AD serta Bea Cukai beberapa kali melakukan razia di sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam. Hasilnya, petugas menemukan mikol tanpa cukai.
Lokasi yang kerap didatangi petugas yakni di Grand Dragon PUB & KTV, Square Club & KTV, M-One CLUB & KTV, Galaxy KTV & Entertainment Harbourbay, dan dan Pasific Palace Hotel, Batuampar. ”Kegiatan ini akan kita laksanakan terus dalam rangka untuk mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Provinsi Kepri, terkhusus Kota Batam,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Sayangnya, sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batam hanya menangani 3 perkara tindak pidana terkait minuman berakohol. Dua di antaranya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri).
”Untuk perkara mikol yang ditangani Kejari Batam sepanjang 2023, hanya tiga perkara. Dua merupakan perkara Kejati Kepri dan satu perkara Kejari Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan kepada Batam Pos.
Menurut dia, untuk perkara yang ditangani Kejari Batam adalah yang masuk ke pelayanan. Dimana perkara dilimpahkan oleh Bea Cukai Batam ke Kejari Batam untuk diproses. ”Untuk perkara yang memang dari Batam dan dilimpah dari BC Batam, hanya satu perkara,” sebut Andreas.
Disinggung perkara yang masuk di 2024, dijelaskan Andreas belum dalam proses. Dimana Bea Cukai Batam baru mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
”Untuk tahun 2024, hanya satu itu pun masih SPDP,” ujar Andreas.
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto. Menurutnya, sepanjang tahun 2023, pihaknya juga hanya menyidang tiga perkara terkait minuman berakohol, baik yang didakwa dengan kepabeanan. ”Hanya tiga perkara mikol terkait kepabeanan yang ditangani PN Batam,” sebut Welly.
Menurut dia, ketiga perkara itu pun sudah selesai hingga vonis hakim dan memiliki kekuatan tetap. Adapun hukuman untuk para terdakwa mulai hukuman pidana pokok dan denda. Mulai dari hukuman pidana 2 tahun dan ada juga yang divonis 3 tahun. Sedangkan untuk pidana denda mulai Rp 100 juta hingga Rp 804 juta. ”Ketiganya terbukti atas perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” sebut Welly.
Ditanya perkara yang masuk di 2024, ditegaskan Welly belum ada.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bakal gencar melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mikol tanpa cukai di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Batam.
“Kami akan terus menindak dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam. Tidak hanya itu kami dalam menindak juga melibatkan instansi POM AU, POM AD, dan POM AL. Kegiatan tersebut terus kami lakukan dengan waktu yang akan ditentukan oleh tim,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander kepada Batam Pos, Senin (19/2).
Dony menyebut pengecekan mikol yang tanpa cukai ini bakal menyasar beberapa lokasi tempat hiburan malam yang ada di Batam. “Dari hasil penindakan kemarin kami berhasil mengamankan 18 botol minuman alkohol tidak memiliki izin atau cukai berbagai jenis dan merek,” sebutnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kota Batam, Reza Khadafi, menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin di OPD yang dibawahinya hanya ada dua kategori. Perizinan mikol didasari oleh Permendag No 20 Tahun 2014 dan Permendag No 25 Tahun 2019.
“Perizinan minuman beralkohol untuk di Batam terkait dengan distributor diatur oleh BP Kawasan dalam hal ini karena terkait dengan kuota distributor,” kata dia, Senin (19/2). (*)
Reporter : Alfian Lumban Gaol – Yofi Yuhendri – Yulitavia – Yashinta – Eusebius Sara



