Sabtu, 14 Maret 2026

Miliki 4,6 Gram Sabu, Dua Warga Galang Divonis 9 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Dede Syahputra dan Ismail Harun, terdakwa kepemilikan 4,6 gram sabu divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/8). Vonis itu lebih berat 2 tahun dari 7 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua majelis hakim, Nora Gaberia menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Nora menjabarkan isi putusan.

Majelis hakim juga menjabarkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuataan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, menyesali.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dede Syahputra dan Ismail Harun dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Hakim Nora

Selain pidana badan, kata Nora, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” tegas Nora.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir -pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 7 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata para terdakwa dan JPU secara bergantian.

Kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat kedua terdakwa berawal ketika anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah seputaran Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dede Syahputra dan Ismail Harun yang saat itu tengah nongkrong di depan sebuah bengkel motor di simpang Pantai Melur.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu seberat 4,6 gram. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN