
batampos – Kasus dugaan laboratorium narkoba skala kecil (minilab) di apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Dengan begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, membenarkan hal tersebut. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini kami menunggu jadwal pelimpahan tahap II,” ujarnya, Rabu (27/8).
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence. Dari penggerebekan itu, ribuan butir ekstasi, sabu, ketamin, hingga cairan vape mengandung zat anestesi etomidate berhasil diamankan.
Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada Senin (26/5), polisi menangkap TZ di kamar 1210, lantai 12 apartemen tersebut. Dari kamar itu ditemukan minilab rumahan lengkap dengan peralatan produksi. Barang bukti yang diamankan antara lain 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, serta 139 liquid vape berisi etomidate.
Menurut Anggoro, TZ meracik ketamin secara otodidak dengan mengeringkan cairan menggunakan oven sebelum dikemas ulang dalam bentuk serbuk. Ia juga mengolah cairan etomidate menjadi liquid vape siap edar. “Bahan baku diduga diperoleh dari seorang WN Malaysia berinisial S yang kini masuk DPO,” jelasnya.
Polisi menduga sebagian produk olahan TZ telah beredar di Batam dengan sistem penjualan langsung antarindividu.
Tahap kedua pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/6), ketika polisi menangkap tersangka lain berinisial DZ di kawasan Pelita VII. DZ diduga berperan sebagai kurir yang beberapa kali mengirim liquid etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara DZ dikenai Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



