
batampos – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo meminta Dinas Perhubungan dan BP Batam untuk menentukan kelas jalan di Batam dan jam operasional truk. Sehingga, pihaknya bisa menindak truk yang melanggar dan mencegah terjadinya kecelakaan.
“Pembagian kelas jalan dan jam operasional tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami akan nindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya, Rabu (2/7).
Afid menjelaskan permintaan ini juga sudah disampaikan langsung Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam pada bulan Mei lalu.
“Ini sudah kita sampaikan di RDP sejak ada kecelakaan truk di Tiban (Vitka) kemarin,” katanya.
Afid mengaku saat ini pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas
“Misalkan tanah angkutannya itu sampai tinggi, kalau ini kita temukan langsung ditilang,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan untuk penetuan jam operasioan dan kelas jalan itu harus dibahas para pimpinan dan pengusaha.
“Ini yang menjadi dilema. Kalau diatur jam operasionalnya (truk), kalau lama di pelabuhan truknya, kena biaya lagi. Kan sesuai jadwal kedatangan kapal,” ujarnya.
Menurut Salim, jalan di Batam didesain dan dibangun dengan kontruksi beton. Sehingga, jalannya bisa dilalui oleh semua kendaraan.
“Jadi kelas jalannya bisa menampung semua kendaraan,” katanya.
Salim mengaku saat ini pihaknya tengah membahas penataan lajur jalan di Batam. Seperti lajur kiri untuk kendaraan truk ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan.
“Kita berupaya penataan lajur, sedang dikonsep,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



