Senin, 16 Maret 2026

Modal Boneka, Pria Usia 22 Gagahi Siswi SMA

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos — Bermodalkan sebuah boneka, ASF, 22, warga Kavling Sei Lekop Sagulung, berhasil memperdaya mantan pacarnya untuk berhubungan badan. Bahkan bukan sekali saja, akan tetapi sudah tiga kali ia berhubungan intim dengan mantan pacarnya yang diketahui masih duduk dibangku SMA itu.

ilustrasi | freepik

“Ya, boneka ini pelaku gunakan untuk merayu korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Selain itu pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana saat melakukan jumpa perss di Polsek Sekupang, Sabtu (21/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan pertama ia lakukan di salah satu wisma di Tanjung Riau. Saat itu statusnya masih pacaran. Kemudian berdasarkan pengakuan korban, mereka putus dan berkomunikasi lagi sebelum akhirnya melakukan perbuatan asusila lagi di Kebun Raya Nongsa.

“Usia korban 17 tahun, pelaku kenal korban sudah 2 tahun,” ungkap Yudha.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap gara-gara korban bertanya tempat membeli testpack kepada adiknya. Saat itu korban sedang bersama adiknya bertanya kepada adiknya dimana tempat membeli testpack.

Adik korban pun menjawab tidak tahu karena dia masih kecil. “Kalau mau tahu tanya Mama karena aku masih anak kecil tidak tahu apa-apa,” kata si adik seperti yang ditirukan Yudha.

Adik korban pun menjawab tidak tahu karena dia masih kecil. “Kalau mau tahu tanya Mama karena aku masih anak kecil tidak tahu apa-apa,” kata si adik seperti yang ditirukan Yudha.

Sesampai di rumah, adik pun bertanya kepada orangtuanya, kakak tanya dimana tempat membeli testpack. Mendengar perkataan si adik, orangtua mereka pun terheran. Ia pun langsung mencecar korban dengan sejumlah pertanyaan. Tak bisa mengelak, remaja 17 tahun itu akhirnya mengaku telah memiliki pacar dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

“Tak terima anaknya dicabuli korban selanjutkan melaporkan pelaku ke Mapolsek Sekupang,” tambah Yudha.

Saat ini, pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut sudah diamankan di Polsek Sekupang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ASF saat ditemui di Mapolsek Sekupang mengakui perbuatannya. Pria 22 tahun itu mengaku menyesal dan penyampaian permohonan maaf kepada korban.

“Sangat menyesal pak, saya memang janji akan nikahi,” ujarnya.  (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN