Jumat, 30 Januari 2026

Modus Koper Kosong Terbongkar, Dalang Penyelundup 100 iPhone Bekas Tertangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti iPhone bekas yang diamankan dari KW. Foto. Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam menangkap seorang buronan berinisial KW, yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 100 unit iPhone bekas. KW ditangkap saat hendak bertolak ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada 13 Maret kemarin. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial YT.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, KW sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyelundupan iPhone yang dilakukan YT. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua, hingga akhirnya Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dengan berkoordinasi bersama Polresta Barelang untuk membantunya ditemukan.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Imigrasi bandara. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan. Ia (KW) kemudian dibawa ke kantor (Bea Cukai Batam) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Evi, Sabtu (15/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik mengungkap KW memiliki peran sentral, yakni memberikan instruksi kepada YT untuk membawa iPhone bekas tersebut keluar dari Batam. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membawa koper kosong, lalu mengambil iPhone di toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara sebelum keberangkatan.

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2024 lalu, ketika Bea Cukai Batam menangkap YT, calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Jakarta. Saat itu, YT kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap YT, nama KW muncul sebagai sosok yang mengendalikan operasi penyelundupan ini.

KW diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ia terancam hukuman pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta sampai maksimal Rp5 miliar.

Bea Cukai Batam menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mencegah praktik penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan, termasuk penyalahgunaan data pribadi dalam praktik joki IMEI. Langkah ini telah menekan kasus joki IMEI secara signifikan, yang kerap merugikan negara dan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Terlebih menjelang arus mudik Lebaran 2025, di mana berbagai modus penyelundupan bisa semakin marak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Update