Senin, 12 Januari 2026

Modus Pelangsiran BBM Subsidi Terungkap di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Andi Martua Pangaribuan alias Tato dan Heriansyah suai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). F.Azis Maulana

batampos – Sidang perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Andi Martua Pangaribuan alias Tato dan Heriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari kepolisian, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta Pertamina Patra Niaga.

Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian menyebutkan dari mobil terdakwa ditemukan jeriken berisi 32 liter pertalite. Sementara itu, saksi lain mengungkapkan BBM hasil pelangsiran dijual kembali seharga Rp10.000 per liter.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa barcode pembelian BBM subsidi hanya berlaku untuk satu kendaraan dengan batas maksimal 120 liter per hari di seluruh SPBU. Namun, terdakwa memanfaatkan lebih dari satu barcode untuk membeli BBM. “Seluruh pertamini di Batam itu ilegal,” kata saksi dari Pertamina di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Program MBG Sudah Jangkau 3.125 Siswa Madrasah di Batam

Saksi dari SPBU 14.294.737 (PT Norista Laksana Semesta) juga memaparkan praktik pelangsiran yang dilakukan terdakwa. Ia menyebut, terdakwa menggunakan mobil yang sama tetapi dengan barcode berbeda untuk membeli pertalite berulang kali. “Pagi enam kali dan sore enam kali,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, pada 26 Mei 2025 terdakwa membeli pertalite sebanyak 13 kali dalam sehari menggunakan mobil Suzuki Carry oranye berpelat BP 1652 BC. Total pembelian mencapai 520 liter dengan nilai sekitar Rp5,2 juta.

Andi menggunakan barcode miliknya dan 24 barcode pinjaman. Setelah tangki mobil penuh, BBM dipindahkan ke jeriken serta botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter dengan bantuan pompa. BBM tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp16.000 per botol.

Dari 346 botol yang dihasilkan, terdakwa baru sempat menjual 73 botol dengan keuntungan sekitar Rp73.000. “Keuntungan memang kecil, tetapi perbuatan dilakukan berulang-ulang dan jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil.

Baca Juga: Berkas Sudah Dilengkapi dan Dikembalikan, Kasus Penganiayaan ART Segera Disidangkan

Hasil uji laboratorium Integrated Terminal Pertamina Tanjung Uban memastikan barang bukti yang disita merupakan pertalite dengan angka Research Octane Number (RON) 90,7.

Jaksa menegaskan kedua terdakwa tidak memiliki izin niaga atau distribusi BBM serta bukan agen penyalur resmi Pertamina maupun pemerintah.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update