Minggu, 11 Januari 2026

Modus Pinjam Motor Korban, 2 Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menangkap RFL di sekitar Jembatan Nato. F.Aris untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor di wilayahnya. Kasus ini terjadi di Ruko ABC In dan Ruko kawasan Tunas Regency pada Minggu (9/11).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial EK, 31, dan SA, 32.

Korban EK kehilangan motor Honda Scoopy BP 3627 dan mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dan SA kehilangan motor Honda Beat BP 2942 MU senilai Rp 14 juta.

Baca Juga: Penghitungan UMK 2026 Gunakan Formula Baru, KHL ILO hingga Revisi Alfa Dibahas di Batam

“Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Aris.

Adapun pelaku yang diamankan yakni seorang wanita berinisial RFL, 38, warga Sei Binti dan pria berinisial MK, 30 warga Perumahan Mukakuning.

Modusnya, pelaku meminjam motor korban, namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Pelaku dan korban saling kenal. Motor korban ini digelapkan untuk digunakan pelaku sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: Sidang KDRT Picu Ingatan Buruk, Pemulihan Intan Masih Panjang

MK diamankan di sekitar RS Graha Hermine, Batuaji, sedangkan RFL ditangkap di sekitar jembatan Nato, Sagulung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Aris mengatakan kasus penggelapan motor ini tengah marah terjadi diakhir tahun. Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap motor yang dimiliki.

“Terus waspada. Jika parkir, gunakan kunci ganda, dan pinjamkanlah kepada orang yang dipercaya,” tutupnya. (*)

Update