
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap ES, warga Komplek Regency, Lubuk Baja. Pria 25 tahun ini menggelapkan motor rekannya selama sebulan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan pengungkapan penggelapan motor ini berdasarkan laporan korban RH pada awal bulan ini. Korban kehilangan motor Honda Beat BP 6144 UO dan mengalami kerugian Rp 18 juta.
“Pelaku meminjam motor korban saat di rumah. Kemudian motor korban tidak dikembalikan,” katanya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiksaan Intan Divonis Berbeda: Roslina 10 Tahun, Merliyati 2 Tahun
ES ditangkap di kawasan Pelita, Lubuk Baja. Modus penggelapan ini, pelaku menukar plat nomor dan motor korban digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Motornya digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku mengganti nomor ponsel, dan plat motor korban,” katanya.
Aris mengaku kasus penggelapan motor pada akhir tahun ini tengah marak. Dalam, dua bulan belakangan, pihaknya mengungkap empat kasus penggelapan motor.
“Para pelaku ini orang yang dikenal korban. Modusnya meminjam dan tidak mengembalikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta Baru TPPO: Korban Anak Hamil, Penyidikan Makin Menguat
Sementara Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus-modus pelaku kejahatan, khususnya penggelapan motor ini.
“Tetap waspada. Pastikan peminjam motor ini orang terdekat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



