
batampos – Kasus penipuan online menjadi salah satu tindak kejahatan yang paling banyak ditangani Polresta Barelang sepanjang tahun 2025. Para pelaku memanfaatkan iming-iming harga murah hingga penawaran menarik untuk menjebak korbannya.
Modus penipuan beragam, mulai dari penawaran produk melalui media sosial hingga pengiriman pesan singkat dan aplikasi perpesanan. Pelaku kerap mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi layanan keuangan atau marketplace. Saat korban memasukkan data pribadi, informasi tersebut langsung disalahgunakan.
Salah satu korban, Arni, warga Piayu, Kecamatan Seibeduk, mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 juta akibat penipuan tersebut. Ia tertarik membeli sepatu bermerek dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.
“Saya pesan 10 pasang karena rencananya mau dijual lagi. Tapi setelah uang ditransfer, nomor penjual langsung memblokir saya,” ujarnya, Rabu (21/1).
Baca Juga: Dugaan Pungutan Dana Bansos, Kepala Inspektorat Batam Dibebastugaskan
Arni mengungkapkan, selama proses komunikasi tidak ada kejanggalan yang ia curigai. Akun penjual tampak meyakinkan karena dipenuhi komentar pembeli yang mengaku puas dengan barang yang diterima.
“Saya yakin karena banyak komentar sesuai pesanan. Ternyata itu juga bagian dari penipuan, sesama mereka,” katanya.
Ia berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja secara daring dan tidak mudah tergiur harga murah.
“Kalau belanja online, pastikan dulu penjualnya. Jangan langsung percaya dengan harga murah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengimbau masyarakat Kota Batam agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam melakukan transaksi digital.
“Tetap bijak dan berhati-hati di media sosial, karena kita tidak tahu niat orang itu baik atau jahat,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat memastikan reputasi penjual sebelum melakukan transaksi serta mengutamakan kewaspadaan untuk menghindari berbagai modus penipuan online.
“Utamakan sikap hati-hati dan waspada dalam setiap transaksi digital agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya. (*)



