Jumat, 16 Januari 2026

Motif 2 Penjambret yang Ditembak Polisi di Batam: Butuh Biaya Sewa Kos

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan 2 penjambret yang beraksi di kawasan Industri Tunas 2, Batam Kota, Rabu (4/6) siang. F.Bobby untuk Batam Pos

batampos – Dua penjambret yang ditembak polisi, Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra sudah merencanakan aksinya. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar sewa kos.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka butuh biaya untuk membayar kos,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Minggu (15/6).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjambret. Pelaku menjambret pengendara wanita kawasan Industri Tunas 2, Batam Kota, Rabu (4/6) siang.

Baca Juga: Perbaiki Jembatan Rusak, Warga di Tanjung Riau Swadaya dan Gotong Royong

“Pengakuannya baru pertama kali menjambret. Karena tidak memiliki uang,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (12/6) malam. Azhari diamankan di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar, dan Dedyan ditangkap di kos-kosan Bengkong Indah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan motor Honda Beat yang digunakan menjambret dan 2 unit ponsel.

“Pelaku dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap Bobby.

Baca Juga: Warga Vietnam yang jadi Otak Pengeroyokan DJ First Club Batam Dicari Polisi

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap 2 penjambret, Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra. Kedua pelaku dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update