Kamis, 8 Januari 2026

Motor Curian Dijual Rp1,5 Juta, Pencuri dan Penadah Diciduk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Ruko Cipta Asri, Sagulung. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku, terdiri seorang pemetik dan dua penadah.

Pelakunya yakni pemetik, AS, 21, dan penadah HSR, 22, serta AD, 18. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Fiz R.

“Kasus ini berawal dari laporan korban pada awal bulan ini. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Jumat (5/12).

Aris menjelaskan pencurian ini berawal saat korban memarkirkan motor di depan ruko. AS kemudian mencuri motor tersebut dan menjual kepada rekannya dengan harga Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

“Dari pengakuan pemetik, motor curian tersebut sudah dijual. Dan kita lakukan pengembangan,” katanya.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. AS diamankan di Ruli Tembesi, sedangkan HSR dan AD ditangkap di Perumahan Griya Laguna.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita amankan barang bukti motor curian,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar menginbau masyarakat Sagulung untuk waspada dengan aksi pencurian motor pada akhir tahun ini.

“Gunakan kunci ganda pada motor, walaupun diparkir dalam waktu sebentar,” ujarnya.

Baca Juga: Barang Seken Langka, 80 Persen Pedagang di Aviari Tutup Usaha

Menurut dia, penggunaan kunci ganda dapat mengantisipasi dan mencegah niat pelaku pencurian.

“Jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kajahatan. Karena pelaku ini memanfaatkan kesempatan sekecil apapun,” tutupnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan HSR serta AD dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update