
batampos – Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh Polsek Sagulung mulai diambil kembali oleh pemilik aslinya. Sepuluh unit motor tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diminta datang langsung ke Polsek Sagulung dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap. “Kami masih menyimpan sejumlah motor yang belum diambil. Silakan dicek langsung,” ujarnya.
Beberapa warga telah datang dan mengenali kendaraan mereka. Salah satunya adalah pemilik sah sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dicuri oleh komplotan pelaku. Motor tersebut telah diserahkan setelah proses verifikasi kepemilikan selesai dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menambahkan bahwa pihaknya memprioritaskan proses pengembalian barang bukti kepada pemilik sah secepat mungkin. “Kami pastikan tidak ada pungutan dan semua proses dilakukan transparan sesuai aturan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada penangkapan lima pelaku. Tiga tersangka utama berinisial FS, SS, dan WP berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian, termasuk satu perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar motor hasil curian disembunyikan di Batuaji dan Sagulung. Modus pelaku adalah mematahkan stang motor dan mencurinya saat terparkir tanpa pengawasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sembilan unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Aerox. Polisi menyebut hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk bermain judi online. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci tergantung di kendaraan. “Kewaspadaan masyarakat jadi kunci pencegahan kejahatan,” tutup Rohandi. (*)
Reporter: Eusebius Sara



