
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap 2 mucikari di Batam, tepatnya di hotel kawasan Nagoya, Lubukbaja. Keduanya menyediakan anak di bawah umur bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kedua pelaku yakni, Maharani, 22, dan Anggrek Yopisa Mardinata, 21. Para pelaku menawarkan anak di bawah umur tersebut ke pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp 2 juta.
Kasat Reskri Polreta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial (medsos). Selain mencari pelanggan, para mucikari ini juga bertugas mengantarkan korban ke hotel.
“Kita amankan tersangka di lobi hotel. Kemudian anggota menuju kamar, dan didapati pekerja yang di bawah umur,” ujar Rahman.
Rahman menjelaskan saat penangkapan Mardinata tengah mempekerjakan DS, 13. Sedangkan Anggrek mempekerjakan AAA, 13. Kedua korban ini berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tersangka dan pelanggan ini janjian di hotel, kemudian tersangka mengantarkan korban,” kata Rahman.
Dari pengakuan tersangka, dalam sekali kencan, ia mendapatkan uang Rp 1,2 juta. Dari tangan tersangka diamankan uang tunai, alat kontrasepsi, serta kunci kamar hotel.
“Korban dan tersangka ini sistemnya bagi hasil. Uang dibayarkan langsung kepada tersangka,” katanya.
Dengan kejadian ini, Rahman mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Seperti mengontrol anak beraktivitas di luar rumah, dan dengan siapa bergaul.
Sementara itu, dari pengakuan Mardinata ia bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari sekali kencan korban. Ia mengaku hanya memberikan Rp 800 ribu kepada korban.
“Sisanya untuk saya, kalau dengan yang satu lagi (mucikari) saya tidak kenal,” katanya.
Sedangkan dari pengakuan korban AAA, kegiatannya untuk melayani pria hidung belang sudah berlangsung selama 7 bulan. Ia mengaku menjadi PSK merupakan suatu pekerjaan.
“Saya sendiri yang mau. Saya tinggal sama orangtua, dan dia tidak tau,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, dan atau Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2018 Tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo pasal 296 Jo 506 K.U.H.Pidana. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



