Kamis, 26 Februari 2026

MUI Batam: Banyaknya Perceraian akan Mengganggu Pola Asuh Anak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Angka perceraian yang tinggi di Batam membuat khawatir sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam.

Dalam waktu dekat, MUI Batam bersama Masyarakat Peduli Masjid Indonesia Wilayah Kepri akan menggelar forum group discussion (FGD), untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Batam, Syukri Ilyas membenarkan FGD tersebut.

“Fenomena tingginya angka perceraian di Batam membuat para stakeholder risau. Keadaan ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” ujarnya, Senin (27/12) kepada Batam Pos.

Menurut Ilyas, bila setiap tahun keluarga yang bercerai terus bertambah, maka pilar-pilar penopang bangsa akan rapuh, dalam hal ini, mentalitas dan pendidikan karakter dari anak-anaknya akan terganggu.

“Banyaknya perceraian akan mengganggu pola asuh anak. Secara jangka panjang akan menurunkan manusia Indonesia. Sebab generasi penerus Bangsa yang semestinya dapat tumbuh maksimal berpotensi menjadi generasi yang tidak sehat secara fisik maupun psikis,” tuturnya.

Maka dari itu, FGD ini akan digelar di Hotel PIH Asrama Haji, Kamis (30/12) mendatang.

“FGD dimaksudkan untuk mencari solusi bagi menekan angka tingginya angka perceraian serta menemukan cara terbaik bagi masyakat mendapatkan nasihat, bimbingan dan konseling keluarga pra-nikah dan menjalankan kehidupan rumah tangga,” tuturnya.

Kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang tinggi. Buktinya, sepanjang tahun 2021 (Januari-Oktober) ini sudah ada 1.716 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, kasus perceraian yang masuk sampai 21 Oktober 2021 sebanyak 1.557 diantaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.

“Kasus yang masuk 1.716, sedangkan yang sudah diputus ada sebanyak 1.557 perkara,” katanya.

Menurutnya, tingkat perceraian di Batam meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berdasarkan data yang diterima Pengadilan Agama Batam “Rata-rata peningkatan angka perceraian itu 5 sampai 10 persen tiap tahun,” ujar Syarkasyi.

Berdasarkan data, pada 2017 angka perceraian di Batam mencapai 2.243 kasus. Angka ini naik jadi 2.456 kasus perceraian di tahun 2018 lalu. Sementara di tahun 2019 angka perceraian mencapai 2.213 kasus, lalu tahun 2020 kasusnya capai 2.126 perkara.

Ia merinci, sepanjang bulan Januari 2021 saja, kasus yang diputus sebanyak yakni 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak dan 64 kasus cerai gugat. Sementara Februari 2021 ada 133 kasus diputus PA Batam, terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat.

Sedangkan pada bulan Maret 2021, ada 205 kasus yang diputus PA Batam, terdiri dari 142 cerai gugat dan 63 kasus cerai talak. Lalu pada April 2021 tercatat ada 142 kasus yang diputus, terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus diantaranya adalah cerai talak.

Reporter : Rifki Setiawan

SALAM RAMADAN