
batampos – Pemerintah Provinsi Kepri terus mengenjot vaksinasi dosis ketiga atau booster. Saat ini, animo masyarakat mengikuti vaksinasi terus meningkat. Sebab, vaksinasi dosis ketiga menjadi salah satu syarat penting perjalanan saat mudik.
Tingginya animo masyarakat vaksinasi ini diperkirakan terus meningkat hingga jelang lebaran. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Maryono mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa dalam surat nomor 13 tahun 2021 hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa,” kata Bambang, Kamis (31/3).
Surat itu menerangkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Di surat tersebut menyatakan bahwa penyuntikan ini hukumnya boleh, selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Surat nomor 13 ini juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan, untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di malam hari, jika proses vaksinasi di siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Berdasarkan surat ini, MUI Kepri mengajak masyarakat untuk vaksinasi di bulan suci Ramadan. “Hukum vaksinasi di Ramadan itu jawaz atau boleh. Namun jika tidak fit, boleh melakukannya di malam hari,” ungkapnya.
Kepada masyarakat Kepri, Bambang mengimbau agar tidak khawatir dengan pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan. Ia meminta seluruh masyarakat di Kepri, untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan vaksinasi di daerahnya. “Mari kita dukung program pemerintah,” ujarnya.
Seperti diketahui, vaksin booster menjadi syarat untuk melakukan perjalanan mudik. Jika hanya vaksinasi dosis kedua, masyarakat harus melampirkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



