batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam bakal mengikuti regulasi yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk bertransaksi jual beli tanah. Aturan itu bakal mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 nanti.

”Ya, berlaku efektif 1 Maret ini,” ujar Kepala BPN Kota Batam, Makmur Siboro, kepada Batam Pos, Senin (21/2/2022).
Makmur menyebutkan, regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah ini berlaku hanya untuk jual beli. Itupun, diwajibkan kepada mereka yang membeli (pembeli).
”Penjual tidak termasuk. Saat ini, kami sudah gesa pihak BPJS Kesehatan untuk berkolaborasi,” tambah Makmur.
Lalu, bagaimana dengan pembeli yang tidak memiliki BPJS Kesehatan namun memiliki asuransi swasta lain? Makmur menjawab, hal ini sudah pernah di uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memang kepesertaan pada asuransi kesehatan swasta tidak menggugurkan kewajiban untuk terdaftar di BPJS Kesehatan tersebut.
MK menilai, keputusan menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk jadi peserta program BPJS Kesehatan.
”Artinya, tetap harus menjadi peserta BPJS Kesehatan,” bebernya.
Regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Februari 2022 ini, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.
Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional misalnya, diinstruksikan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini turun serta mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan, terbitnya aturan itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Sebab, aturan itu memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya syarat dalam layanan pertanahan. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara jual beli tanah dan BPJS Kesehatan.
”Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ungkap politikus PKB tersebut.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menambahkan, aturan tersebut akan menyulitkan dunia bisnis karena ada tumpang-tindih regulasi. Hal itu jelas bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menghapuskan aturan yang menyulitkan. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK



