
batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Batam. Kebijakan ini juga mencakup pensiunan pegawai, anggota TNI, dan Polri.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima. Jadi, masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu lagi membayar PBB mulai 2025,” ujar Rudi, saat memimpin apel di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (9/12).
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. “Semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam apel tersebut, Wali Kota juga menekankan pentingnya penyelesaian proyek pembangunan di Kota Batam. Ia mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk terus bekerja keras dan menjaga kekompakan demi kemajuan kota.
“Saya titip agar proyek pembangunan di Batam bisa diselesaikan dan disempurnakan,” pesan Rudi.
Salah satu proyek prioritas yang disebutkan adalah penyelesaian pembangunan Masjid Agung Raja Hamidah di Batam Centre. Rudi menyebut beberapa bagian masjid yang perlu diselesaikan, termasuk pembangunan menara, revitalisasi ornamen menara, dan penataan taman.
“Masjid Agung harus disempurnakan tahun depan, baik di bagian menara maupun tamannya,” kata dia.
Selain pembangunan, Wali Kota Rudi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran secara bertanggung jawab pada 2024. “Semoga pada pemeriksaan nanti tidak ada masalah,” ujarnya.
Rudi mengajak seluruh pegawai untuk menjaga persatuan dan fokus pada pelayanan masyarakat pasca Pilkada Kepri dan Batam.
“Pilkada sudah selesai, pemenangnya sudah ada. Saya titip, teruslah mengabdi kepada pimpinan baru dan tetap bersatu demi kemajuan Kota Batam,” kata Rudi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



