Kamis, 29 Januari 2026

Musofa Serukan Pendekatan Persuasif, Bantah Laporkan Ruslan Sinaga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Musofa.

batampos – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Musofa, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya melaporkan Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam hingga ke DPP Partai Hanura.

Musofa menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak pernah melaporkan Ruslan Sinaga ke BK DPRD Batam, apalagi hingga ke DPP Hanura di Jakarta.“Saya tidak ikut melaporkan yang bersangkutan, apalagi sampai ke DPP Hanura. Tidak ada urgensinya sama sekali,” tegas Musofa, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, apabila rumah sakit tidak melakukan pelayanan dengan baik khususnya SOP terhadap pasien sebaiknya di panggil lewat Komisi IV untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak diselesaikan emosional, penanganan persuasif itu lebih elegan. Apalagi terhadap Eyang Sri Soedarsono yang nota benenya seorang tokoh di Batam.

Baca Juga: RSBK Batam Klarifikasi Polemik Pelayanan Pasien, Tegaskan Tetap Layani Pasien dengan Skema Deposit

“Keprihatinan saya beliau sudah berumur 85 tahun dan maaf kondisinya sudah jantung ring empat,” ujarnya.

Menurut Musofa, sebagai anggota dewan seharusnya persoalan seperti itu disikapi dengan pendekatan persuasif. Ia juga menegaskan tidak memihak kepada siapa pun dalam persoalan tersebut.

“Saya tidak memihak ke mana-mana. Ini menjadi introspeksi bagi diri saya sendiri bahwa kita sebagai manusia tidak sempurna dan pasti memiliki kekurangan,” tambahnya.

Diketahui, manajemen RS Budi Kemuliaan Batam sebelumnya menyampaikan pengaduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga.

Baca Juga: Dilaporkan ke BK, Ruslan Sinaga Tegaskan Bela Warga dan Hadapi Laporan ke BK

Dalam keterangan resminya, pihak rumah sakit menegaskan komitmen memberikan pelayanan kesehatan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Manajemen menyebut pelayanan medis telah diberikan sesuai prosedur, termasuk penjelasan mekanisme klaim dan pengembalian dana BPJS Kesehatan secara administratif dan transparan.

Namun dalam laporan tersebut disebutkan, yang bersangkutan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, menunjukkan sikap marah, serta mempertanyakan pelayanan dengan menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD.

Sikap itu dinilai menciptakan suasana tidak kondusif dan menimbulkan tekanan psikologis bagi petugas rumah sakit.

Sementara itu, Ruslan Sinaga memberikan klarifikasi bahwa kedatangannya ke rumah sakit dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW.

Aduan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) karena kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.

“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Jika tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa dana DP tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun hingga pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian dana belum juga direalisasikan meski telah beberapa kali diminta oleh keluarga pasien.

“Sudah dua minggu, alasannya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu hasil pinjaman. Karena itu warga kembali mengadu ke saya,” katanya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama ketua RW dan perwakilan keluarga pasien kemudian mendatangi RS Budi Kemuliaan Batam untuk mempertanyakan secara langsung dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana tersebut. (*)

Update