
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan barang impor tanpa dokumen resmi berupa ballpress dari Malaysia dengan terdakwa Hendriadi, Selasa (29/4). Ia didakwa mengangkut ribuan barang bekas tanpa manifes yang sah, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,44 miliar.
Dalam persidangan, Hendriadi yang bertindak sebagai nahkoda kapal mengakui perbuatannya. “Saya hanya mengangkut barang, tidak tahu siapa penyalurnya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim. Ia juga mengaku telah satu bulan berada di Malaysia sebelum kembali ke Indonesia dan ditangkap aparat.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zulna bahwa kasus ini bermula pada 19 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa diminta oleh seseorang bernama Alfian yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjadi nahkoda kapal menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia.
Bersama enam anak buah kapal (ABK), Hendriadi berlayar dari Bengkalis untuk mengangkut barang bekas atau ballpress ke Tembilahan, Riau.
Di Malaysia, terdakwa bertemu agen bernama Pazah (juga DPO), yang mengatur proses pemuatan barang ke kapal. Jumlahnya tidak sedikit: 2.840 ban bekas, 282 roll kain, 756 ball pakaian bekas, 59 karton pakaian, 212 ball sepatu, 73 karton barang pindahan, 361 ball aksesori pakaian, 18 karton massage gel, dan 12 karton minuman kesehatan.
“Seluruh barang tersebut tidak disertai dokumen manifes resmi,” jelasnya.
40 hari kemudian, terdakwa menerima surat pelepasan dari otoritas pelabuhan di Pasir Gudang, namun dokumen manifes tetap tidak disertakan. Kapal akhirnya berlayar menuju Indonesia pada 10 Desember 2024.
Namun di perairan Indonesia, kapal dikejar Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 7005. Hendriadi sempat mengalihkan arah ke perairan Singapura sebelum akhirnya kembali dan diamankan di perairan Karang Banteng.
Petugas Bea Cukai menyita seluruh barang dan kapal serta menahan terdakwa dan para ABK untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai total kerugian negara akibat masuknya barang ilegal tersebut mencapai Rp3.44 miliar
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa mengetahui tindakan mengangkut barang impor tanpa manifes melanggar hukum. Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



