Kamis, 15 Januari 2026

Napi Bisa Cuti Mengunjungi Keluarga, Tapi Jarang Dipakai

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lapas Barelang di Tembesi, Sagulung, Senin (27/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Cuti mengunjungi keluarga termasuk bagian dari hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sebagai mana yang diatur dalam undang-undang Pemasyarakatan. Namun hak ini jarang digunakan oleh warga binaan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

Penyebabnya, sebut Kalapas Batam Bawono Ika, warga binaan yang mengajukan hak tersebut banyak yang tidak bisa memenuhi persyaratan penjamin sebagaimana yang diatur dalam aturan dan undang-undang tadi. Penjamin yang menjamin saat warga binaan diizinkan cuti mengunjungi keluarga umumnya tidak bersedia karena besar tanggungjawabnya.

Baca Juga: Pemusnahan Narkotika di Polresta Barelang: Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender

“Sebenarnya persyaratan dasar penilaian sudah banyak yang memenuhi, cuman persyaratan penjamin ini kadang yang tak bisa di penuhi. Orang yang ditunjuk jadi penjamin banyak yang tak mau. Besar Tanggungjawabnya,” ujar Kalapas.

Padahal, kata Bawono Ika, izin mengunjungi kelurga ini bisa dipakai hingga 2×24 jam, dan ini bisa jadi solusi untuk permintaan kamar biologis bagi warga binaan yang sudah menikah seperti yang marak disuarakan di kotak saran sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Trans Barelang Lumpuh Diterjang Banjir

“Cuti mengunjungi keluarga ini sebenarnya bisa untuk jawaban atas permintaan kamar biologis bagi pasang suami isteri tadi. Kalau untuk (permintaan) kamar biologis di Lembaga Pemasyarakatan belum bisa dipenuhi karena banyak pertimbangan,” ujar Kalapas. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Update