
batampos – Anhar, seorang nelayan asal Karimun nekat menjadi kurir narkoba antar daerah. Namun petualangan pria berusia 40 tahunan ini pun berakhir di Bandara Hang Nadim Batam.
Ia tertangkap oleh petugas Bandara, karena gerak gerik yang mencurigakan. Dan benar saja, kecurigaan petugas terbukti dengan mendeteksi benda asing di dalam perut Anhar yang ternyata 3 bungkus sabu.
Kemarin, Anhar menjalani sidang secara virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Subdider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan menjabarkan penangkapan Anhar bin Sidik oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Hang Nadim Batam terjadi sekira bulan Oktober 2021. Berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik terdakwa di terminal keberangkatan Bandara, yang kemudian mengamankan terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku hendak berangkat ke Lombok berdasarkan boarding pass yang tertera di tiket. Selanjutanya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan indikasi ada sesuatu didalam perut terdakwa.
“Petugas membawa terdakwa ke rumah sakit, dan dari hasil ronsen mendapati 3 benda yang dicurigai adalah narkotika didalam perut terdakwa,” ujarnya.
Kepada petugas, terdakwa mengakui nekat memasukan sabu yang dibungkus kondom ke dalam perut. Hal iu sebagai upaya mengelabui petugas, namun sayang gerak gerik terdakwa terpantau petugas.
“Sabu itu memiliki berat 303 gram. Terdakwa nekad melakoni pekerjaan ini karena terhimpit faktor ekonomi. Sabu-sabu itu dibawa dia dari Karimun menggunakan kapal laut. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Lambok melalui Batam,” pungkasnya.
Usai mendengar dakwaan jaksa, sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter : Yashinta



