Minggu, 5 April 2026

Niat Cari Kerja di Batam, Malah Masuk Bui

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus penadahan barang curian dengan tersangka Ryan Syaputra di PN Batam, Rabu (6/7). F.Yashinta

batampos – Niat hati ingin mendapatkan kerja di Batam, Rian Syaputra seorang pengangguran yang tinggal di daerah Batuampar malah masuk penjara. Ia pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Berawal saat ia membuat postingan di akun pribadi miliknya dengan status “Mencari motor untuk bekerja”. Tak lama berselang, postingan itu di komentari oleh akun “Saya Jamal” milik Kikok (DPO) yang menawarkan sepeda motor Honda Beat tahun 2015.

Kepada Ryan, sepeda motor itu ditawari Rp 2,5 juta dengan alasan butuh dana cepat dan surat BPKP hilang. Tergiur dengan sepeda motor murah, Ryan pun membalas komentar tersebut, sembari menawar melalui pesan di Facebook.

Setelah tawar menawar, akhirnya sepakat sepeda motor itu dibeli dengan harga Rp 1,8 juta. Antara Ryan dan Kikok pun bertemu, dan kemudian menyerahkan uang pembelian.

Beberapa hari usai transaksi tersebut, rumah Ryan didatangi beberapa orang polisi. Polisi pun membawa Ryan ke kantor polisi beserta barang bukti sepeda motor yang ia beli.

Barulah di kantor polisi, ia tahu jika sepeda motor yang dibeli itu adalah curian. Pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Awalnya saya tak tahu itu curian, saya pikir dijual murah karena tak ada BPKB. Sebab, ada STNK-nya juga,” jelas Ryan kepada majelis hakim saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/7).

Menurut Ryan, ia memang sengaja memposting status mencari sepeda motor di Facebook. Tujuannya agar bisa dapat lebih cepat dan murah.

“Sepeda motor untuk kerja, tapi ternyata saya beli motor curian. Saya kapok dan menyesal,” imbuh Ryan.

Perbuataan Ryan diatur dalam pasal 480 ayat 1 tentang penadahan barang curian. Ia pun terancam 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

UPDATE