Kamis, 15 Januari 2026

Nisab Zakat Penghasilan 2026 di Batam dan Kepri Ditetapkan Rp7.308.000

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota DPS LAZ Batam, Drs. H. Mustamin, Dr. K.H, Ahmad Farikhin, LC., M.E, serta pengawas Yayasan LAZ Batam, K.H. Usman Ahmad, Ketua LAZ Batam, Syarifuddin. F. LAZ Batam untuk Batam Pos

batampos – Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam resmi menetapkan nisab dan tarif zakat penghasilan Tahun 2026 untuk wilayah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.308.000 per bulan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPS LAZ Batam Nomor 01-DPS/LAZ-BTM/I/2026 yang ditetapkan di Batam pada 7 Januari 2026, bertepatan dengan 18 Rajab 1447 Hijriah.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah LAZ Batam yang berlangsung secara musyawarah. Rapat dihadiri Ketua DPS LAZ Batam Drs. H. Mustamin Husein dan Sekretaris DPS Dr. K.H. Ahmad Farikhin, Lc., M.E., bersama Pengawas Yayasan LAZ Batam K.H. Usman Ahmad serta Ketua LAZ Batam Syarifuddin dan jajaran.

Baca Juga: Harga Gas Melonjak, Daya Saing Industri Batam Terancam

Dalam rapat tersebut, DPS LAZ Batam melakukan mudzakarah dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama. Di antaranya pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhu al-Zakah dan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, serta referensi keilmuan lainnya.

Ketua DPS LAZ Batam, Drs. H. Mustamin Husein, menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau al-maal al-mustafad mencakup gaji bulanan, remunerasi, bonus, serta upah dari pekerjaan dan profesi tertentu. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, kewajiban zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad yang telah dipraktikkan sejak masa para sahabat Nabi Muhammad SAW.

“Zakat penghasilan wajib dikeluarkan saat diterima apabila telah mencapai nisab, tanpa menunggu haul, sebagaimana dianalogikan dengan zakat hasil pertanian,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Tongkang KPS 1203 Hanyut hingga Kandas di Pulau Raja Batam

Dalam keputusan tersebut, DPS LAZ Batam menetapkan nisab zakat penghasilan dengan analogi nisab hasil pertanian, yakni setara 653 kilogram gabah kering atau 522 kilogram beras per bulan bagi penerima penghasilan rutin. Sementara bagi penerima penghasilan tidak bulanan, nisab ditetapkan setara 7.836 kilogram gabah kering atau 6.264 kilogram beras per tahun.

Penetapan nilai rupiah nisab didasarkan pada hasil survei harga beras di Kota Batam dan wilayah Kepri. Dari survei tersebut, harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat berada pada kisaran Rp13.000–Rp15.000 per kilogram, dengan harga patokan ditetapkan Rp14.000 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nisab zakat penghasilan di Batam dan Kepri tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.308.000 per bulan, dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen, merujuk pada praktik para sahabat Nabi SAW dan hadits riwayat Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari Nomor 1454.

Baca Juga: Bulog Batam Siapkan Beras Premium dari Makassar untuk Kebutuhan MBG

Sekretaris DPS LAZ Batam, Dr. K.H. Ahmad Farikhin, menambahkan bahwa penetapan nisab berbasis kebutuhan pokok ini juga mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, mengingat mayoritas masyarakat Batam dan Kepri menggantungkan penghasilan dari sektor jasa.

Sementara itu, Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, mengajak masyarakat Batam dan Kepri menunaikan zakat penghasilan melalui LAZ Batam sebagai lembaga amil zakat resmi yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama RI. Ia menegaskan, seluruh Dewan Pengawas Syariah LAZ Batam telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Pengelolaan zakat di LAZ Batam dilaksanakan secara amanah, profesional, dan sesuai ketentuan syariah,” ujarnya. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update