Sabtu, 3 Januari 2026

Nyaris Makan Korban, Aksi Standing Motor Pelajar SMP Bikin Khawatir Warga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah pelajar SMP di Bengkong yang melakukan aksi standing motor di di Jalan Yos Sudarso menuju Seraya Atas, Senin (1/12). F.Istimewa

batampos – Aksi ugal-ugalan sejumlah pelajar SMP di Bengkong nyaris memakan korban. Mereka kedapatan memacu motor tanpa helm sambil melakukan standing di Jalan Yos Sudarso menuju Seraya Atas, Senin (1/12), dan hampir terserempet mobil yang melintas di jalur tersebut.

Peristiwa berbahaya itu disaksikan langsung oleh seorang warga bernama Rahman, yang kebetulan berada di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia bahkan sempat merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.

“Anak-anak SMP pakai motor tanpa helm keluar dari Bengkong. Mereka mencoba standing dan hampir terserempet mobil,” ujar Rahman kepada Batam Pos, Senin (1/12).

Rahman mengaku khawatir dengan tindakan nekat para pelajar tersebut, mengingat usianya yang masih sangat muda dan belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Ia menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Dewi Astutik, Buronan yang Terlibat Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Ditangkap di Kamboja

“Kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Batam agar membuat aturan larangan membawa kendaraan bermotor khususnya yang masih SMP, karena membahayakan mereka,” tegasnya.

Ia juga meminta dinas terkait menerbitkan imbauan kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya, terutama yang masih di tingkat SMP. Menurutnya, pelajar SMA sudah memiliki tingkat kedewasaan dan insting berkendara yang lebih baik.

“Kita berharap Dinas Pendidikan menerbitkan aturan atau imbauan kepada orang tua khususnya untuk anak yang masih SMP. Kalau yang sudah SMA, akal dan insting berkendaranya sudah lebih dewasa,” tambahnya.

Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, sebelumnya mengingatkan orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Menurutnya, masih banyak pelajar di Batam yang kedapatan membawa motor ke sekolah meski sudah ada aturan tegas.

“Kalau anak belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan dibiarkan membawa motor. Ini sangat berbahaya. Orang tua harus ikut mengontrol, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada sekolah atau Disdik,” tegas Hendri.

Baca Juga: Pesawat Rajawali Air Tergelincir dan Terbakar di Hang Nadim Batam

Ia menambahkan, orang tua sebaiknya mengarahkan anak menggunakan transportasi lain yang lebih aman. Saat ini, sudah banyak pilihan transportasi, mulai dari angkutan umum hingga ojek online.

“Kalau anak-anak dilepaskan berkendara sendiri, pertama mereka belum punya SIM, kedua bisa jadi masih belajar. Saat gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, risikonya sangat tinggi,” jelasnya.

Sebagai landasan, Pemko Batam melalui Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang mulai berlaku 1 Desember 2023. Isi edaran tersebut menegaskan peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat apabila belum memenuhi syarat hukum.

“Kami minta semua pihak, terutama orang tua, benar-benar mematuhi edaran ini. Demi keselamatan anak-anak kita bersama,” pungkas Hendri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update