batampos – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat telah memblokir sekitar 10.000 rekening bank yang terhubung dengan praktik judi online. Pemblokiran tersebut mencakup rekening milik pengembang hingga pemain judi online sebagai langkah tegas melawan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

“Di Kepulauan Riau, OJK mencatat adanya 10 pengaduan konsumen terkait permohonan pembukaan blokir rekening yang berhubungan dengan judi online,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Kamis (5/12).
Seluruh pengaduan tersebut telah ditangani sesuai ketentuan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus keuangan konsumen.
“Sebagai upaya preventif, OJK Kepri sejak Juni 2024 aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong, pinjaman online ilegal, modus kejahatan digital, dan judi online,” ujarnya.
Kegiatan edukasi ini dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah, sekolah, perguruan tinggi, instansi vertikal, dan komunitas. Hingga saat ini, sebanyak 31 kegiatan edukasi telah digelar dengan total 5.983 peserta dari berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa dan kecamatan, pelaku UMKM, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat di wilayah pedesaan.
Selain edukasi, OJK juga memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta sejumlah kementerian lainnya.
“Semua pihak ini tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” katanya.
Sebagai langkah terbaru, Satgas PASTI meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah platform khusus untuk menangani kasus penipuan dan scam yang melibatkan transaksi digital. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin kompleks di era digital.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan keuangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi secara digital.
“Upaya ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia,” ujarnya. (*)



