batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Kepri, Rabu (25/10).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L. Tobing, mengatakan seiring meningkatnya pelayanan di bidang jasa keuangan, juga berdampak terhadap meningkatnya tindakan kejahatan di bidang jasa keuangan.
Untuk itu, kebutuhan untuk melindungi konsumen dari ancaman kejahatan jasa keuangan perlu ditingkatkan. Masyarakat diharapkan juga untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
Tahun ini OJK telah menangani 115 perkara, dan dua di antaranya terjadi di Kepri di bidang perbankan,” jelasnya, saat dijumpai di Swiss-Belhotel, Harbour Bay, Rabu (25/10). Produk jasa keuangan sudah merambah ke berbagai usaha. Ia menyebutkan yang paling dominan pinjaman online (pinjol), asuransi, perbankan, uang digital, saham, dan lainnya.

Kepala Perwakilan OJK Kepri, Ukurta Rony Barus (batik) bersama Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L. Tobing (kanan) saat menjelaskan kondisi tindak pidana kejahatan jasa keuangan di Swiss-Belhotel, Rabu (25/10).
Berdasarkan data, OJK bersama Satgas Pasti telah menutup lebih dari 7.200 entitas investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dengan total kerugian sebanyak Rp 139 triliun. Kemunculan produk jasa keuangan juga ini menarik berbagai kalangan untuk mencoba berinvestasi, termasuk generasi milenial.
”Kami harus update. Sekarang ada kripto yang masih cukup digemari. Begitu juga dengan jasa keuangan lain seperti asuransi. Berkaca dari kasus yang sudah-sudah, OJK ingin menekan adanya tindakan kejahatan di bidang jasa keuangan ini. Masyarakat harus diedukasi agar teliti dalam memilih produk jasa keuangan,” bebernya.
Perlu pencegahan dan penanganan tindak pidanan di sektor pembiayaan. Untuk memperbaharui tindak pidana di jasa keuangan diperlukan satu pemahaman.
”Para penyidik di kepolisian dan kejaksaan berhubungan langsung dengan hal ini. Makanya dari sosialisasi ini diharapkan ada satu pemahaman. Seperti yang disampaikan Pak Kapolda, jangan sampai sudah ada korban, sudah timbul kerugian baru pada sibuk semua,” jelasnya.
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, mengatakan edukasi kepada generasi sekarang untuk melek akan jasa keuangan legal sangat penting. Selain upaya penegakan hukum bagi tindak pidana jasa perbankan, pencegahan kepada seluruh level masyarakat sejak dini seperti sekolah SMA dan SMP.
”Tindak pidana di jasa keuangan ini bisa dihindari dengan memahami manfaat dan risiko transaksi keuangan. Mereka bisa mendeteksi legal dan tak legal, sebelum mulai menggunakan jasa keuangan. Pembekalan di usia dini, tidak terjebak dengan perluasan keuangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Polisi Tabana Bangun, mengatakan penting sekali pencegahan akan tindak pidana jasa keuangan. Melindungi warga Kepri agar tidak ada kasus yang merugikan di Kepri.
”Kalau bisa pencegahan dimasifkan. Jangan sampai sudah timbul korban, kerugian besar, semua baru bergerak. Sedih saya. Makanya saya mendukung kegiatan ini, agar bisa sejalan, dan Kepri bisa bebas dari tindak kejahatan jasa keuangan,” tutupnya. (*)



