Senin, 12 Januari 2026

OJK Kepri Bantu Kelompok Rentan Terhindar dari Jerat Pinjol dan Investasi Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri menunjukkan komitmennya dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas di Kota Batam. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau terus memperluas edukasi literasi dan inklusi keuangan, termasuk kepada kelompok masyarakat yang sering luput dari perhatian. Salah satunya adalah para petugas kebersihan yang setiap hari bekerja menjaga lingkungan tetap bersih.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan pihaknya ingin memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses keuangan yang aman dan legal.

“Kami memastikan seluruh kalangan masyarakat, khususnya mereka yang penuh dedikasi dalam menjaga kebersihan lingkungan, mendapatkan kesempatan yang sama dalam akses keuangan yang aman,” ujar Sinar, Rabu (5/3).

Baca Juga: Langgar Aturan Ramadan, DPRD: Cabut Izin Tempat Hiburan yang Bandel

Dengan begitu, mereka bisa merencanakan keuangan secara mandiri serta terhindar dari jebakan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, judi online, dan modus kejahatan digital lainnya di sektor jasa keuangan.

Upaya OJK ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi keuangan, tetapi juga melindungi kelompok rentan dari praktik keuangan ilegal yang marak terjadi.

“Petugas kebersihan sering kali menjadi sasaran empuk pinjaman online ilegal karena keterbatasan informasi dan akses ke layanan keuangan formal,” katanya.

Melalui edukasi yang dilakukan, OJK Kepri berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga: Bisa Ditukar di 147 Loket, BI Kepri Siapkan Rp2,3 Triliun untuk Penukaran Uang

Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan resmi yang diawasi pemerintah, seperti tabungan, asuransi, dan pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja informal dan mencegah mereka terjerumus dalam jeratan utang yang tidak terkendali. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update