
batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui edukasi keuangan syariah kepada para pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online ilegal.
Edukasi bertema “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal” tersebut diselenggarakan bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil Integrated Industrial Estate.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan peningkatan literasi keuangan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, termasuk pinjaman online ilegal.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ujar Sinar, Sabtu, (14/3).
Menurut dia, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja.
Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecurangan internal (internal fraud) yang dapat merugikan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, OJK memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal sekaligus mengingatkan pentingnya menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan yang telah berizin dan diawasi OJK.
“Pinjol ilegal umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga dan denda tanpa batas, menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis kelayakan yang memadai, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna,” ujarnya.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan secara aman.
Melalui edukasi ini, OJK berharap para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih cermat dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tawaran pinjaman online mencurigakan atau praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id,” katanya
“Sementara itu, indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat dilaporkan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id,” ujarnya.(*)



