
batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Tidak hanya menjerat korban dengan bunga tinggi, pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi, termasuk menyebarkan foto-foto pribadi dari galeri ponsel.
“Pinjol ilegal ini bisa mengakses galeri, kontak, dan data pribadi lain tanpa izin. Mereka bisa ambil foto kita, edit pakai teknologi AI, lalu sebarkan ke kontak-kontak kita untuk menagih secara tidak manusiawi,” ungkap Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, Senin (4/8).
Sinar menegaskan, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Jika ada aplikasi yang meminta akses ke galeri atau daftar kontak, masyarakat diminta langsung curiga dan tidak melanjutkan pinjaman.
“Pinjol legal hanya bisa mengakses tiga hal di ponsel peminjam, seperti kamera, mikrofon dan lokasi. Selain itu tak bisa,” tegas Sinar.
Menurutnya, OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menutup hampir 10 ribu entitas pinjaman daring ilegal. Namun fenomena ini terus berulang karena pelaku dengan mudah membuat kembali aplikasi baru, bahkan dari server luar negeri.
“Kalau yang legal, kami bisa lindungi. Tapi kalau ilegal, kami sulit bantu. Karena itu penting sekali cek legalitas dulu sebelum pinjam,” tegasnya.
Cara mengecek legalitas pinjaman online cukup mudah. Masyarakat bisa mengirim nama pinjol atau nama perusahaannya ke chatbot WhatsApp OJK di nomor 081157157157, atau menghubungi langsung call center 157.
Dalam catatan OJK, pertumbuhan pinjaman daring legal di Kepri naik signifikan sebesar 57 persen dibanding tahun lalu, tertinggi di wilayah Sumatera bagian utara. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp909 miliar, dengan rasio kredit bermasalah hanya 1,72 persen—terendah dibanding provinsi lain seperti Sumbar (3,4 persen) dan Sumut (2 persen).
“Ini menunjukkan masyarakat Kepri pada dasarnya cukup disiplin dalam membayar. Tapi kami tetap minta agar pinjam seperlunya, untuk kebutuhan produktif, dan maksimal angsuran 30 persen dari take home pay,” ujar Sinar.
Ia juga menjelaskan bahwa pinjol legal kini banyak yang terhubung dengan ekosistem digital seperti marketplace dan bank umum, sehingga lebih stabil dan terpercaya. Namun ia menegaskan, masyarakat tetap perlu bijak dan teliti sebelum mengajukan pinjaman daring.
“Pinjam seperlunya, gunakan untuk hal produktif. Idealnya, angsuran maksimal 30 persen dari gaji. Jangan sampai pinjaman menggerus kebutuhan pokok bulanan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta



